Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm 1.Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H. M.H.
2.PERWIRA ADHYAKSA, S.H.
3.ARIYANDI SAPUTRA, S.H.
Umar Bawi, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-586/O.3.22/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H. M.H.
2PERWIRA ADHYAKSA, S.H.
3ARIYANDI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Umar Bawi, S.E.[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PBH PERADI IQBAL AQLI. S.HUmar Bawi, S.E.
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

S U R A T  D A K W A A N

No. Reg. Perkara: PDS – 02/O.3.22/Ft.1/04/2026

 

  1.  

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

UMAR BAWI, S.E.

NIK

:

6311060708650002

Tempat Lahir

:

Lok Batu

Umur / Tgl Lahir

:

59 Tahun / 07 Agustus 1965

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

KTP : Komplek 25 B, RT. 003, RW. 001, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan

Alamat Sekarang : Komplek Perumnas Batu Piring Blok B. No. 19, RT. 05, RW. 02, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pensiun

Pendidikan

:

S-1 Ekonomi

 

 

 

  1.  

PENAHANAN :

  •  

Penyidik

:

Lapas Kelas IIB Amuntai, sejak tanggal 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025

  •  

Perpanjangan PU

:

Lapas Kelas IIB Amuntai, sejak 17 Desember 2025 sampai dengan 25 Januari 2026

  •  

Perpanjangan Ketua PN I

:

Lapas Kelas IIB Amuntai, sejak tanggal 26 Januari 2026 sampai dengan 24 Februari 2026

  •  

Perpanjangan Ketua PN II

:

Lapas Kelas IIB Amuntai, sejak tanggal 25 Februari 2026 sampai dengan 26 Maret 2026

  •  

Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIB Amuntai, sejak tanggal 13 Maret 2026 sampai dengan 01 April 2026

  •  

Perpanjangan Ketua PN

:

Lapas Kelas IIB Amuntai, sejak tanggal 02 April 2026 sampai dengan 01 Mei 2026

 

 

 

  1.  

DAKWAAN

Primair

Bahwa terdakwa UMAR BAWI, S.E., yang menjabat selaku Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor : 821/211/BKPPD-BLG/2021 tanggal 26 Agustus 2021, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/769/Kum Tahun 2021 tentang Perubahan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Tahun Anggaran 2021 tanggal 1 September 2021, pada Bulan Agustus Tahun 2021 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan perbuatan bersama dengan Saksi Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), secara melawan hukum dalam kegiatan Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin Selatan yang bersumber dari Program Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) Anggota DPRD Tahun 2021 yaitu Saksi Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) yang tercantum pada Daftar Rekapitulasi Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2021 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2021 sehingga bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 angka 22 dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 121 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4, Pasal 7 huruf f Pasal 11 ayat (1) huruf k, Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 yang merubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang mana Terdakwa Umar Bawi, S.E., dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung Lapangan Futsal Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan tidak melakukan verifikasi terhadap status tanah yang dijadikan lokasi pembangunan yang pada kenyataannya tanah tersebut merupakan kepemilikan pribadi seseorang yaitu Saksi Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) berdasarkan yaitu : pertama, Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593.2/151/KBP/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dan Surat Keterangan Transaksi Jual Beli Tanah Nomor: 593/103/KBP/IX/2021 tanggal 1 September 2021 kedua, Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593.2/198/KBP/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 dan Surat Keterangan Transaksi Jual Beli Tanah Nomor: 593/138/KBP/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021, Selanjutnya pembangunan tersebut diarahkan oleh saksi Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) dibangun di atas tanah pribadinya tanpa adanya pelimpahan hak atas tanah tersebut, yang kemudian terdakwa Umar Bawi, S.E., membuat Proposal Permohonan Pembangunan Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin Selatan yang seolah-olah berasal dari usulan masyarakat, selain daripada itu terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pemilihan penyedia dan/atau konsultan perencaan dan konsultan pengawas dengan tidak berdasarkan prosedur pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Saksi Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau setidak-tidaknya pihak lain sebesar Rp.694.225.908.,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah), yang merugikan keuangan negara (Kabupaten Balangan), berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Nomor : 04.LH/ST.3117_FEBPKKN/September 2025 tanggal 17 September 2025 sebesar Rp.694.225.908.,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah), dengan cara atau uraian perbuatan antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Tahun 2020, Saksi Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan Reses masa sidang III Tahun Sidang 2020 Daerah Pemilihan Balangan I, selanjutnya Saksi Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm)  menuangkan kegiatan tersebut ke dalam Laporan Hasil Kegiatan Reses DPRD Kabupaten Balangan masa sidang III Tahun Sidang 2020 Daerah Pemilihan Balangan I yangmana terdapat usulan kegiatan pembangunan Gedung Olahraga Futsal Kelurahan Batupiring RT 08. Kemudian setelah melalui proses pembuatan rencana kerja pemerintah daerah dan pembahasan anggaran antara Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan selanjutnya kegiatan yang diusulkan oleh Saksi Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Tahun Anggaran Perubahan 2021
  • Bahwa pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan tanggal 31 Agustus Tahun 2021, anggaran pembangunan tersebut sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan Kode Rincian Objek Belanja Barang Untuk Dijual / Diserahkan Kepada Masyarakat.
  • Bahwa terdakwa selaku Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata sebagaimana Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor: 821/211/BKPPD-BLG/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada  Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata sebagaimana Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/769/Kum tahun 2021 tanggal 1 September 2021 selanjutnya terdakwa membuat Proposal Permohonan pembangunan Gedung Lapangan Futsal Kelurahan Batu Piring Nomor : 52.13/05/KBP/2021 tanggal 28 Agustus 2021 Sebelum terlaksananya kegiatan tersebut dengan maksud agar kegiatan pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal tersebut dapat dilaksanakan yangmana seolah-olah kegiatan tersebut berasal dari usulan masyarakat dengan cara meminta Saksi Jumberi selaku Lurah Batupiring menandatangani proposal yang dibuat oleh terdakwa tersebut di rumah terdakwa.
  • Selanjutnya Terdakwa Umar Bawi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Tahun 2021 kemudian menghubungi Saksi Nanda Rizky Pratama untuk menjadi konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas dalam kegiatan tersebut yangmana pada Tahun 2021 direncanakan untuk membuat pondasi keliling serta pengurugan tanah pada tanah seluas 20 x 35 m2.
  • Bahwa Terdakwa yang sebelumnya telah mengenal Saksi Amir Husni selaku kontraktor kemudian bertemu dengan Saksi Amir Husni dan menginformasikan kepada Saksi Amir Husni bahwa ada pekerjaan Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan yang merupakan Program Pokok-Pokok Pikiran dari Anggota DPRD Saksi Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) yang sebelumnya Terdakwa ada menghubungi Saksi Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm)  dan menanyakan apakah sudah ada kontraktor yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut namun Saksi Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) menjawab belum ada dan selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saksi Amir Husni untuk menyiapkan dokumen penawaran dan mendatangi Saksi Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) terlebih dahulu untuk memberikan kabar bahwa yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut iyalah Saksi Amir Husni, setelah itu Saksi Amir Husni memasukkan penawaran dengan nilai penawaran sebesar Rp. 178.100.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta seratus ribu rupiah). Setelah itu ada negosiasi harga yangmana kemudian disepakati dalam kontrak sebesar Rp. 177.950.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian kegiatan Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Tahap I tersebut masuk di dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun 2021 Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yangmana digunakan untuk biaya konsultan perencana sebesar Rp. 11.975.000,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Basecamp Consultant berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 010.1/SPK-Konsult.PRC/DISPORAPAR/APBDP/BLG/2021 tanggal 17 September 2021 yangmana waktu pelaksanaan selama 15 (lima belas) hari kalender dari tanggal 17 September 2021 sampai dengan 01 Oktober 2021, kemudian untuk biaya kontraktor pelaksana sebesar Rp. 177.950.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilaksankan oleh CV. Mitra Persada Balangan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 010/KPA-Kont/Lap.Futsal/APBDP/Disporapar-BLG/2021 tanggal 22 Oktober 2021 yangmana waktu pelaksanaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender dari tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan 05 Desember 2021, dan untuk biaya konsultan pengawas sebesar Rp. 7.975.000,- (tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Estima Engitecs berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 010.2/SPK-Konsult.PWS/DISPORAPAR/APBDP/BLG/2021 tanggal 18 Oktober 2021 yangmana waktu pelaksanaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender dari tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan 01 Desember 2021.
  • Bahwa selanjutnya setelah ditetapkannya Saksi Amir Husni sebagai kontraktor pelaksana dan saksi Nanda Rizki sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas kemudian terdakwa menyuruh saksi Amir Husni dan saksi Nanda Rizki untuk menemui saksi Rusdin S.H. Bin Barhiwan (Alm) dalam rangka untuk menanyakan lokasi tempat pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring, selanjutnya setelah saksi Amir Husni dan saksi Nanda Rizki bertemu dengan saksi Rusdin S.H. Bin Barhiwan (Alm) mengarahkan lokasi pembangunan tersebut dibangun diatas tanah milik pribadi saksi Rusdin S.H. Bin Barhiwan (Alm). Atas hal tersebut saksi Amir Husni dan saksi Nanda Rizki memberitahukan kepada terdakwa mengenai lokasi pembangunan tersebut dan terdakwa menyetujui lokasi pembangunan yang telah diarahkan oleh saksi Rusdin S.H. Bin Barhiwan (Alm).
  • Bahwa pengerjaan proyek pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan pada Tahun 2021 yaitu diawali dengan melakukan pembersihan Lokasi dengan menggunakan mesin senso. Setelah itu memulai pekerjaan sesuai dengan yang telah direncanakan oleh konsultan perencana yaitu dengan mengerjakan urugan tanah dan dilanjutkan dengan pengurugan pasir dan batu serta pembuatan pondasi keliling dengan jarak tiang kolom sebesar 3,5 (tiga setengah meter) yang mana tenaga tukang yang saat itu bekerja ada 5 orang namun pada saat pengurugan dilakukan oleh 15 orang. Bahwa dalam pelaksanaannya, Saksi Amir Husni dibantu oleh anaknya yaitu sdri. Rizka Norjanah, S.T., sehingga dalam laporan mingguan pekerjaan, yang bertandatangan yaitu sdri. Rizka Norjanah, S.T. namun dalam pelaksanannya sdri. Rizka Norjanah, S.T., hanya pernah sekali turun ke lapangan dan sisanya dilaksanakan oleh Saksi Amir Husni. Sehingga untuk laporan mingguan pekerjaan ditandatangani oleh sdri. Rizka Norjanah, S.T., di rumahnya.
  • Bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan Tahun 2021 tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan dari penyedia kepada Terdakwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No: 426/001/BAST-KONT/DISPORAPAR-BLG/2021 tanggal 6 Desember 2021 dan telah dilakukan pengecekan oleh konsultan pengawas, selanjutnya dilakukan pembayaran terhadap prestasi pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi Amir Husni selaku Kontraktor sebagaimana SP2D Nomor: 06994/SP2D/2.13.02/BUD/2021 tanggal 29 Desember 2021 dan SP2D Nomor: 06995/SP2D/2.13.02/BUD/2021 tanggal 29 Desember 2021  Berikut juga terhadap Konsultan Pengawas sebagaimana SP2D Nomor: 07032/SP2D/2.13.02/BUD/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  • Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring Tahun 2021 telah dilaksanakan diatas tanah pribadi milik Saksi Rusdin S.H. Bin Barhiwan (Alm) sebagaimana Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593.2/151/KBP/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dan Surat Keterangan Transaksi Jual Beli Tanah Nomor: 593/103/KBP/IX/2021 tanggal 1 September 2021 serta Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593.2/198/KBP/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 dan Surat Keterangan Transaksi Jual Beli Tanah Nomor: 593/138/KBP/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 yangmana dalam hal ini terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata tidak melakukan verifikasi terhadap status tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal tersebut baik sebelum maupun setelah melaksanakan kegiatan tersebut, kemudian terdakwa juga membuat Proposal Permohonan Pembangunan Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin Selatan yang seolah-olah berasal dari usulan masyarakat yangmana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan mengetahui bahwa kegiatan Pembangunan Lapangan Futsal di Kelurahan Batupiring merupakan kegiatan yang berasal dari program pokok – pokok pikiran (Pokir) Saksi Rusdin S.H. Bin Barhiwan (Alm). Terlebih terdakwa memilih kontraktor pelaksana dan/atau konsultan perencana dan konsultan pengawas dengan tidak berdasarkan prosedur pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa Umar Bawi yang tidak melakukan verifikasi terhadap status tanah yang dijadikan lokasi pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal tersebut kemudian pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dilanjutkan kembali pembangunan tersebut di tanah yang sama dengan besaran anggaran Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada Tahap II Tahun Anggaran 2022 dan Rp. 870.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) pada Tahap III Tahun Anggaran 2023 atas usulan program pokok -  pokok pikiran (pokir) dari saksi Rusdin S.H. Bin Barhiwan (Alm).
  • Bahwa terdapat perbedaan antara realisasi dengan yang direncanakan dalam tiap-tiap tahun mulai dari 2021 sampai dengan 2023 terkait pekerjaan Pembangunan Lapangan Futsal tersebut berdasarkan Laporan Pengukuiran Perhitungan Volume Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 oleh Fakultas Teknik Universitas Tadulako yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli Dr. Ir Anwar Dolu, S.T., M.T. dan Dr. Ir. Tutang Muhtar Kamaludin, S.T., MSi. Tanggal 30 Agustus 2025 dengan Kesimpulan sebagai berikut : 
  1. Sesuai Data Kontrak Tahun 2021 untuk Pekerjaan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan  Pembangunan lapangan Futsal RT 08 Kelurahan Batu Piring, Nomor 010/KPA-Kont/lap.Futsal/APBDP/Disporapar-BLG/2021 Tanggal 22 Oktober  2021, dengan Nilai Kontrak Rp.177.950.000,- (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima  Ribu Rupiah) dengan Penyedia  CV.Mitra Persada Balangan dengan Direktur Amir Husni yang beralamat Desa Hujan Mas RT 01 Kab.Balangan dan Pejabat pembuat Komitmen Umar Bawi,SE.Pada hasil pemeriksaan lapangan pada hari Kamis,  tanggal 10 Juli 2025 Jam 13.00 sd Jam 15.00 Wita terjadi temuan pada kuantitas;
  • Pekerjaan  Pile cap (PC) 80x80x25 cm Cor beton camp. 1:2:3  Volume: 5,12 M3, Harga Satuan Rp. 959.723,44, Hasil kajian Teknik tidak fungsional dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran =5,12 m3;
  • Pekerjaan Tulangan Ø12 - 15 cm, Volume 92,77 Kg, Harga Satuan 17.582,22, Hasil kajian Teknik tidak fungsional dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran =92,77 Kg;
  • Pekerjaan Bekisting, Volume = 12,80 M2 Harga Satuan Rp.286.667,13, Hasil kajian Teknik tidak fungsional dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran  =12,80 M2 ;
  • Pekerjaan Sloof (SL) 20x30 cm Cor beton camp. 1:2:3 Volume =6,60 M3 Harga Satuan 959.723,44, Hasil kajian Teknik tidak fungsional dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 6,60 M3;
  • Pekerjaan Tulangan 6Ø12 / Ø8 - 15 cm volume = 948,02 Kg, Harga Satuan 17.582,22, Hasil kajian Teknik tidak fungsional dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran =948,02 kg;
  • Pekerjaan Bekisting  volume =38,50 M2, Harga Satuan Rp. 308.312,13, Hasil kajian Teknik tidak fungsional denga dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 38,50 M2;
  • Pekerjaan Kolom beton pedestal (PD) 25x25 cm Cor beton camp. 1:2:3, volume = 2,00 M3, harga satuan Rp.959.723,44, Hasil kajian Teknik tidak fungsional denga dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran pembayaran = 2,00 M3;
  • Pekerjaan tulangan 6Ø12 / Ø10 - 15 cm, Volume = 452,98 kg harga satuan Rp 17.582,22 - Hasil kajian Teknik tidak fungsional denga dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran pembayaran = 452,98 kg;
  • Pekerjaan  Bekisting, Volume 16,00 M2, dengan harga satuan Rp. 414.884,65, Hasil kajian Teknik tidak fungsional denga dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran pembayaran = 16,00 M2;
  • Pekerjaan Baut Angkur Ø16 - 55 cm, Volume , 128,00  Bh  dengan harga satuan Rp. 110.000,00, Hasil kajian tidak tampak secara visual nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran pembayaran = 128,00  Bh; 
  • Pekerjaan Pipa drainase 3" + aksesoris, volume 120,00 M1, dengan harga satuan Pekerjaan Rp. 71.887,18 -8.626.461,00, Hasil kajian Teknik tidak tampak secara visual dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran pembayaran =  120,00 M1.
  1. Sesuai Data Kontrak Tahun 2022 untuk Pekerjaan Kontraktor Pelaksana Pembangunan lapangan Futsal Tahap 2 Paringin Selatan Kabupaten Balangan, 003/PA-PKDSK/FISIK.07/PDKSK/APBD-P/DISPORA-BLG/2022 Tanggal 28 Oktober 2022, dengan Nilai Kontrak Rp.174.700.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Rabu Ribu Rupiah) dengan Penyedia  CV.Najar Amanah dengan Direktur Abdul Hakim Fawji yang beralamat Desa Hujan Mas RT 01 Kab.Balangan dan Kuasa Pengguna Anggaran Drs.Akhriani, S.Pd, M.Pd.Pada hasil pemeriksaan lapangan pada hari Kamis,  tanggal 10 Juli 2025 Jam 13.00 sd Jam 15.00 Wita terjadi temuan temuan pada kuantitas :
  • Pekerjaan Lantai bertulang Cor beton 1 : 2 : 3 Volume: 67,28 M3, Harga Satuan Rp. 1.570.396,88 Hasil kajian Teknik tidak fungsional dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran =67,28 M3;
  • Pekerjaan Lantai Tulangan dia. 6/6 - 20 cm, Volume 2.109,63 Kg, Harga Satuan  20.896,88, Hasil kajian Teknik tidak fungsional dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran =2.109,63 Kg.
  1. Sesuai Data Kontrak Tahun 2023 untuk Pekerjaan Kontraktor Pelaksana Pembangunan Gedung Olahraga Kelurahan Batu Piring Lapangan Futsal Tahap III, 003/PA-027/SPK/FISIK/APBD/ BLG/2023 Tanggal 05 Oktober  2023, dengan Nilai Kontrak Rp.644.455.857,- (Enam Ratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) dengan Penyedia  CV.Nugraha Amanah dengan Direktur Nilna Athiayang Jl. Jl. Mr Cokrokusumo RT 015 RW 005 Sungai Tiung Cempaka Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan dan Kuasa Pengguna Anggaran Bambang Muyadi,ST, MT. Pada hasil pemeriksaan lapangan pada hari Kamis,  tanggal 10 Juli 2025 Jam 13.00 sd Jam 15.00 Wita terjadi pada kuantitas :
  • Pekerjaan Pengadaan dan Pemancangan Ulin 10x10 P. 1 Meter, Volume : 88 titik, Harga Satuan Rp. 100.000,- Hasil kajian Teknik tidak ditemukan adanya pekerjaan  dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 88 titik;
  • Pekerjaan Pondasi Footplat, Beton K225 Volume :9,5 M3, Harga Satuan Rp. 1.310.790,48,- Hasil kajian Teknik ditemukan adanya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan gambar rencana dengan tidak adanya pemancangan   dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 9,5 M3;
  • Pekerjaan Pondasi Footplat, Besi Volume : 1025,02 kg, Harga Satuan Rp. 17.990,23,- Hasil kajian Teknik ditemukan adanya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan gambar rencana dengan tidak adanya pemancangan   dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 1025,02 kg;
  • Pekerjaan Kolom 30/30,  Beton K225 Volume 12,87 M3, Harga Satuan Rp. 1.310.790,48,- Hasil kajian Teknik ditemukan adanya pekerjaan terjadi retakan di join/kolom, Plat lantai rapuh beton tidak sesuai pembesian  tidak sesuai spesifikasi  dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 12,87 M3;
  • Pekerjaan  Kolom 30/30, Besi Volume : 1604,27 kg, Harga Satuan Rp. 17.990,23,- Hasil kajian Teknik ditemukan adanya pekerjaan terjadi retakan di join/kolom, Plat lantai rapuh beton tidak sesuai pembesian dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 1604,27 kg;
  • Pekerjaan  Kolom 30/30, Bakesting Volume : 66,00 M2, Harga Satuan Rp. 431.381,67 Hasil kajian Teknik ditemukan adanya pekerjaan terjadi retakan di join/kolom, Plat lantai rapuh beton tidak sesuai pembesian  dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 66,00 kg;
  • Pekerjaan Balok 20/30,  Beton K225 Volume 6,2 M3, Harga Satuan Rp. 1.310.790,48,- Hasil kajian Teknik ditemukan adanya pekerjaan terjadi retakan di join/kolom, Plat lantai rapuh beton  tidak sesuai spesifikasi  dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 6,2 M3;
  • Pekerjaan  Balok 20/30, Besi Volume : 998,05 kg, Harga Satuan Rp. 17.990,23,- Hasil kajian Teknik ditemukan adanya pekerjaan terjadi retakan di join/kolom, Plat lantai rapuh beton tidak sesuai spesifikasi  dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 998,05 kg;
  • Pekerjaan  Balok 20/30, Bakesting Volume :41,36 M2, Harga Satuan Rp. 431.381,67 Hasil kajian Teknik ditemukan adanya pekerjaan terjadi retakan di join/kolom, Plat lantai rapuh beton tidak tidak sesuai spesifikasi  dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 41,36 kg.
  1. Sesuai Data Kontrak Tahun 2023 untuk Pekerjaan Kontraktor Pelaksana Pembangunan Tribune lapangan Futsal Paringin Selatan Kabupaten Balangan, SPK Nomor : 003/PA.03/SPK/ FISIK/APBD/ BLG/2023/tanggal 30 agustus 2023Nilai kontrak : Rp99.744.000,-(Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembila Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah dengan Penyedia Jasa CV. Usaha bersama  Alamat : Jl. Sungai Awang RT. II, Kec. Lampihong, kab. Balangan, Nama direktur tama : Abdullah dan Kuasa Pengguna Anggaran Bambang Muyadi,ST, MT hasil pemeriksaan lapangan pada hari Kamis,  tanggal 10 Juli 2025 Jam 13.00 sd Jam 15.00 Wita tidak  terjadi  temuan pada kuantitas tapi secara asas manfaat pekerjaan tribune bukan di lokasi pekerjaan lapangan Futsal, tapi tribun berada  di lokasi lapangan mini soccer secara kepemilikan bukan milik negara atau tanah hibah.
  2. Secara Kualitas Berdasarkan hasil Pengamatan di lapangan untuk Teknis secara keseluruhan meliputi aspek struktur dan arsitektur, Pembangunan Gedung Olahraga Kelurahan Batu Piring lapangan Futsal Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023 tidak memenuhi persyaratan Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa bangunan Pembangunan Gedung Olahraga Kelurahan Batu Piring lapangan Futsal Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023 tidak memenuhi dan direkomendasikan untuk mendapatkan predikat tidak Fungsional dengan kajian : 
  • Tidak ada Pengujian Tanah, yang merupakan data yang sangat penting sebagai dasar dalam perencanaan untuk menentukan respons spektrum desain gempa, Beban maksimum yang bekerja pada struktur dan Penentuan Dimensi serta Type Pondasi. Menurut kriteria SNI 8460 – 2017, Minimum penyelidikan tanah 1 titik uji per gedung.
  • Dalam perencanaan, tidak ada perhitungan pondasi dan daya dukung-nya, tetapi di dalam dokumen RAB/EE dan BoQ tercantum jenis pondasi yang digunakan adalah type pondasi cerucuk dari bahan kayu. Dari hasil pemeriksaan lapangan item pekerjaan pondasi cerucuk tersebut yang tercantum dalam RAB/EE dan BoQ tidak dilaksanakan.
  • Dengan kondisi pembebanan maksimum (kombinasi maksimum), pondasi telapak eksisting yang terlaksana yaitu 85 cm x 85 cm, tanpa adanya pondasi dalam, maka daya dukung tanah lunak tersebut tidak mampu untuk mendukung struktur utama portal lapangan futsal.
  • Mutu Beton rencana (fc’) dalam Laporan perhitungan Struktur adalah fc’-21.0 MPa, tidak sejalan dengan dokumen RAB/EE dan BoQ, mutu beton lebih rendah yaitu mutu beton adalah fc’-18.675 MPa. Berdasarkan prasayarat struktural mutu beton minimum fc’-21.0 MPa sesuai SNI 2847 : 2019 (Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung dan penjelasan).
  • Tidak dilengkapi perhitungan / analisis gempa untuk kombinasi beban maksimum, sesuai prasyarat SNI 1726:2019 , SNI 1727:2020.
  • Jumlah tulangan utama pada struktur kolom rangka portal atap tribun hanya 1.18% tidak mencukupi kebutuhan tulangan pada saat terjadi pembebanan maksimum.-
  • Pelat lantai dasar tribun tidak layak, retak pada keseluruhan area lapangan Futsal. Penyebabnya mutu beton sangat rendah, tidak sesuai spesifikasi. Begitu pula ketebalan pelat yang sangat tipis, serta tulangan yang terpasang tidak cukup dan tidak sesuai dengan perencanaan.
  • Terjadi retakan di sambungan (joint) kolom dan balok. Juga retakan terjadi pada struktur kolom itu sendiri di posisi sambungan. Hal ini terjadi karena sistem penyambungan yang tidak sesuai spesifikasi dan SNI yang berlaku.
  • Khusus pekerjaan tribun dikerjakan di tempat berbeda bukan di lokasi pembangunan lapangan futsal berada  di lokasi lapangan mini soccer secara kepemilikan bukan milik negara atau tanah hibah.
  • Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Saksi Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) yang dilakukan sebagaimana telah diuraikan di atas melanggar peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada :
  1. Pasal 1 angka 22 yang menyatakan bahwa “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;” dan
  2. Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada
  1. Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  2. Pasal 121 pada :
  1. ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;”.
  2. ayat (3) yang menyatakan bahwa “Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
  1. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung, antara lain:
  1. Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa “Kelaikan bangunan gedung adalah keadaan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan fungsi yang telah ditetapkan;”
  2. Pasal 119 menyatakan bahwa “dengan berlakunya peraturan ini maka dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun bangunan gedung yang telah didirikan sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memiliki sertifikat laik fungsi.”
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain pada :
  1. Pasal 4 yang menyatakan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk, pada huruf a yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;”
  2. Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;”
  3. Pasal 11 ayat (1) huruf k yang menyatakan bahwa “PPK mengendalikan kontrak;”
  4. Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas :
  1. Pelaksanaan kontrak;
  2. Kualitas barang/jasa;
  3. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. Ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. Ketepatan tempat penyerahan.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Umar Bawi, S.E. telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu Saksi Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (alm) atau setidak-tidaknya pihak lain yang diperkaya dengan adanya kegiatan dalam pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin Selatan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2023, yang dilakukan di atas tanah pribadi milik Saksi Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Adanya Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Program Pokok Pikiran (POKIR) Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Berupa Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan TA. 2021 sampai dengan 2023 oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Nomor : 04.LH/ST.3117_FEBPKKN/September 2025 tanggal 17 September 2025 sebesar Rp.694.225.908.,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah)
  • Bahwa perbuatan terdakwa Umar Bawi S.E. selaku Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Tahun 2021 bersama dengan Saksi Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) selaku Anggota DPRD Kabupaten Balangan Periode Tahun 2019-2024 dalam pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin Selatan yang bersumber dari Program Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) Anggota DPRD, yaitu Saksi Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Adanya Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Program Pokok Pikiran (POKIR) Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Berupa Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan TA. 2021 sampai dengan 2023 oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Nomor : 04.LH/ST.3117_FEBPKKN/September 2025 tanggal 17 September 2025 sebesar Rp.694.225.908.,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------

 

 

Subsidair

Bahwa terdakwa UMAR BAWI, S.E., yang menjabat selaku Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor : 821/211/BKPPD-BLG/2021 tanggal 26 Agustus 2021, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/769/Kum Tahun 2021 tentang Perubahan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Tahun Anggaran 2021 tanggal 1 September 2021, pada Bulan Agustus Tahun 2021 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan perbuatan bersama dengan Saksi Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, yaitu Saksi Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau setidak-tidaknya pihak lain sebesar Rp.694.225.908.,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah), Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan, dalam kegiatan Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin Selatan yang bersumber dari Program Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) Anggota DPRD Tahun 2021 yaitu Saksi Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) yang tercantum pada Daftar Rekapitulasi Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2021 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2021, yang mana Terdakwa Umar Bawi, S.E., dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung Lapangan Futsal Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau memiliki kewenangan tetapi dil?kuk?n sec?r? s?l?h ?t?u di?r?hk?n p?d? h?l y?ng s?l?h d?n bertent?ng?n deng?n hukum, yaitu dengan tidak melakukan verifikasi terhadap status tanah yang dijadikan lokasi pembangunan yang pada kenyataannya tanah tersebut merupakan kepemilikan pribadi seseorang yaitu Saksi Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) berdasarkan yaitu : pertama, Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593.2/151/KBP/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dan Surat Keterangan Transaksi Jual Beli Tanah Nomor: 593/103/KBP/IX/2021 tanggal 1 September 2021 kedua, Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593.2/198/KBP/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 dan Surat Keterangan Transaksi Jual Beli Tanah Nomor: 593/138/KBP/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021, Selanjutnya pembangunan tersebut diarahkan oleh saksi Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) dibangun di atas tanah pribadinya tanpa adanya pelimpahan hak atas tanah tersebut, yang kemudian terdakwa Umar Bawi, S.E., membuat Proposal Permohonan Pembangunan Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin Selatan yang seolah-olah berasal dari usulan masyarakat, selain daripada itu terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pemilihan penyedia dan/atau konsultan perencana dan konsultan pengawas dengan tidak berdasarkan prosedur pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya, sehingga bertentangan dengan tugas dan fungsi terdakwa Umar Bawi, S.E, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yaitu :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
  2. Melaksanakan anggaran unit kerja atau kerja yang dipimpinnya
  3. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
  4. Mengadakan ikatan atau kerjasama dengan pihak lain dengan batasan anggaran yang ditetapkan
  5. Melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Pengguna Anggaran
  6. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengguna Anggaran

Dan tugas dan fungsi Terdakwa Umar Bawi, S.E. selaku Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan dalam hal melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana olahraga Kabupaten Balangan, yang merugikan keuangan negara (Kabupaten Balangan), berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Nomor : 04.LH/ST.3117_FEBPKKN/September 2025 tanggal 17 September 2025 sebesar Rp.694.225.908.,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah), dengan cara atau uraian perbuatan antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Tahun 2020, Saksi Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan Reses masa sidang III Tahun Sidang 2020 Daerah Pemilihan Balangan I, selanjutnya Saksi Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm)  menuangkan kegiatan tersebut ke dalam Laporan Hasil Kegiatan Reses DPRD Kabupaten Balangan masa sidang III Tahun Sidang 2020 Daerah Pemilihan Balangan I yangmana terdapat usulan kegiatan pembangunan Gedung Olahraga Futsal Kelurahan Batupiring RT 08. Kemudian setelah melalui proses pembuatan rencana kerja pemerintah daerah dan pembahasan anggaran antara Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan selanjutnya kegiatan yang diusulkan oleh Saksi Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Tahun Anggaran Perubahan 2021
  • Bahwa pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan tanggal 31 Agustus Tahun 2021, anggaran pembangunan tersebut sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan Kode Rincian Objek Belanja Barang Untuk Dijual / Diserahkan Kepada Masyarakat.
  • Bahwa terdakwa selaku Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata sebagaimana Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor: 821/211/BKPPD-BLG/2021 tanggal 26 Agustus 2021 yang mana memiliki tugas dan fungsi sebagaimana Peraturan Bupati Balangan Nomor 79 Tahun 2021 tentang Tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata yaitu mengoordinasikan, membina, mengatur danmengendalikan pembinaan, pengembangan olahraga pendidikan,prestasi dan penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga serta pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dan tradisional yang mana lebih lanjut pada Pasal 16 ayat (2) huruf j yaitu melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana olahraga Kabupaten dan Terdakwa juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada  Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata sebagaimana Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/769/Kum tahun 2021 tanggal 1 September 2021 yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu sebagai berikut :
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
  2. Melaksanakan anggaran unit kerja atau kerja yang dipimpinnya;
  3. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran ;
  4. Mengadakan ikatan atau kerjasama dengan pihak lain dengan batasan anggaran yang ditetapkan;
  5. Melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Pengguna Anggaran ;
  6. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengguna Anggaran.

selanjutnya terdakwa membuat Proposal Permohonan pembangunan Gedung Lapangan Futsal Kelurahan Batu Piring Nomor : 52.13/05/KBP/2021 tanggal 28 Agustus 2021 Sebelum terlaksananya kegiatan tersebut dengan maksud agar kegiatan pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal tersebut dapat dilaksanakan yangmana seolah-olah kegiatan tersebut berasal dari usulan masyarakat dengan cara meminta Saksi Jumberi selaku Lurah Batupiring menandatangani proposal yang dibuat oleh terdakwa tersebut di rumah terdakwa. yang mana hal tersebut diluar dari tugas dan fungsi Terdakwa selaku Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

  • Bahwa terdakwa selaku Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata sebagaimana Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor: 821/211/BKPPD-BLG/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada  Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata sebagaimana Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/769/Kum tahun 2021 tanggal 1 September 2021 selanjutnya terdakwa membuat Proposal Permohonan pembangunan Gedung Lapangan Futsal Kelurahan Batu Piring Nomor : 52.13/05/KBP/2021 tanggal 28 Agustus 2021 Sebelum terlaksananya kegiatan tersebut dengan maksud agar kegiatan pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal tersebut dapat dilaksanakan yangmana seolah-olah kegiatan tersebut berasal dari usulan masyarakat dengan cara meminta Saksi Jumberi selaku Lurah Batupiring menandatangani proposal yang dibuat oleh terdakwa tersebut di rumah terdakwa.
  • Selanjutnya Terdakwa Umar Bawi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Tahun 2021 kemudian menghubungi Saksi Nanda Rizky Pratama untuk menjadi konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas dalam kegiatan tersebut yangmana pada Tahun 2021 direncanakan untuk membuat pondasi keliling serta pengurugan tanah pada tanah seluas 20 x 35 m2.
  • Bahwa Terdakwa yang sebelumnya telah mengenal Saksi Amir Husni selaku kontraktor kemudian bertemu dengan Saksi Amir Husni dan menginformasikan kepada Saksi Amir Husni bahwa ada pekerjaan Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan yang merupakan Program Pokok-Pokok Pikiran dari Anggota DPRD Saksi Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) yang sebelumnya Terdakwa ada menghubungi Saksi Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm)  dan menanyakan apakah sudah ada kontraktor yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut namun Saksi Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) menjawab belum ada dan selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saksi Amir Husni untuk menyiapkan dokumen penawaran dan mendatangi Saksi Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) terlebih dahulu untuk memberikan kabar bahwa yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut iyalah Saksi Amir Husni, setelah itu Saksi Amir Husni memasukkan penawaran dengan nilai penawaran sebesar Rp. 178.100.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta seratus ribu rupiah). Setelah itu ada negosiasi harga yangmana kemudian disepakati dalam kontrak sebesar Rp. 177.950.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian kegiatan Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Tahap I tersebut masuk di dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun 2021 Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yangmana digunakan untuk biaya konsultan perencana sebesar Rp. 11.975.000,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Basecamp Consultant berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 010.1/SPK-Konsult.PRC/DISPORAPAR/APBDP/BLG/2021 tanggal 17 September 2021 yangmana waktu pelaksanaan selama 15 (lima belas) hari kalender dari tanggal 17 September 2021 sampai dengan 01 Oktober 2021, kemudian untuk biaya kontraktor pelaksana sebesar Rp. 177.950.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilaksankan oleh CV. Mitra Persada Balangan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 010/KPA-Kont/Lap.Futsal/APBDP/Disporapar-BLG/2021 tanggal 22 Oktober 2021 yangmana waktu pelaksanaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender dari tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan 05 Desember 2021, dan untuk biaya konsultan pengawas sebesar Rp. 7.975.000,- (tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Estima Engitecs berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 010.2/SPK-Konsult.PWS/DISPORAPAR/APBDP/BLG/2021 tanggal 18 Oktober 2021 yangmana waktu pelaksanaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender dari tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan 01 Desember 2021.
  • Bahwa selanjutnya setelah ditetapkannya Saksi Amir Husni sebagai kontraktor pelaksana dan saksi Nanda Rizki sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas kemudian terdakwa menyuruh saksi Amir Husni dan saksi Nanda Rizki untuk menemui saksi Rusdin S.H. Bin Barhiwan (Alm) dalam rangka untuk menanyakan lokasi tempat pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring, selanjutnya setelah saksi Amir Husni dan saksi Nanda Rizki bertemu dengan saksi Rusdin S.H. Bin Barhiwan (Alm) mengarahkan lokasi pembangunan tersebut dibangun diatas tanah milik pribadi saksi Rusdin S.H. Bin Barhiwan (Alm). Atas hal tersebut saksi Amir Husni dan saksi Nanda Rizki memberitahukan kepada terdakwa mengenai lokasi pembangunan tersebut dan terdakwa menyetujui lokasi pembangunan yang telah diarahkan oleh saksi Rusdin S.H. Bin Barhiwan (Alm).
  • Bahwa pengerjaan proyek pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan pada Tahun 2021 yaitu diawali dengan melakukan pembersihan Lokasi dengan menggunakan mesin senso. Setelah itu memulai pekerjaan sesuai dengan yang telah direncanakan oleh konsultan perencana yaitu dengan mengerjakan urugan tanah dan dilanjutkan dengan pengurugan pasir dan batu serta pembuatan pondasi keliling dengan jarak tiang kolom sebesar 3,5 (tiga setengah meter) yang mana tenaga tukang yang saat itu bekerja ada 5 orang namun pada saat pengurugan dilakukan oleh 15 orang. Bahwa dalam pelaksanaannya, Saksi Amir Husni dibantu oleh anaknya yaitu sdri. Rizka Norjanah, S.T., sehingga dalam laporan mingguan pekerjaan, yang bertandatangan yaitu sdri. Rizka Norjanah, S.T. namun dalam pelaksanannya sdri. Rizka Norjanah, S.T., hanya pernah sekali turun ke lapangan dan sisanya dilaksanakan oleh Saksi Amir Husni. Sehingga untuk laporan mingguan pekerjaan ditandatangani oleh sdri. Rizka Norjanah, S.T., di rumahnya.
  • Bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan Tahun 2021 tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan dari penyedia kepada Terdakwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No: 426/001/BAST-KONT/DISPORAPAR-BLG/2021 tanggal 6 Desember 2021 dan telah dilakukan pengecekan oleh konsultan pengawas, selanjutnya dilakukan pembayaran terhadap prestasi pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi Amir Husni selaku Kontraktor sebagaimana SP2D Nomor: 06994/SP2D/2.13.02/BUD/2021 tanggal 29 Desember 2021 dan SP2D Nomor: 06995/SP2D/2.13.02/BUD/2021 tanggal 29 Desember 2021  Berikut juga terhadap Konsultan Pengawas sebagaimana SP2D Nomor: 07032/SP2D/2.13.02/BUD/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  • Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring Tahun 2021 telah dilaksanakan diatas tanah pribadi milik Saksi Rusdin S.H. Bin Barhiwan (Alm) sebagaimana Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593.2/151/KBP/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dan Surat Keterangan Transaksi Jual Beli Tanah Nomor: 593/103/KBP/IX/2021 tanggal 1 September 2021 serta Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593.2/198/KBP/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 dan Surat Keterangan Transaksi Jual Beli Tanah Nomor: 593/138/KBP/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 yangmana dalam hal ini terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata tidak melakukan verifikasi terhadap status tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal tersebut baik sebelum maupun setelah melaksanakan kegiatan tersebut, kemudian terdakwa juga membuat Proposal Permohonan Pembangunan Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin Selatan yang seolah-olah berasal dari usulan masyarakat yangmana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan mengetahui bahwa kegiatan Pembangunan Lapangan Futsal di Kelurahan Batupiring merupakan kegiatan yang berasal dari program pokok – pokok pikiran (Pokir) Saksi Rusdin S.H. Bin Barhiwan (Alm). Terlebih terdakwa memilih kontraktor pelaksana dan/atau konsultan perencana dan konsultan pengawas dengan tidak berdasarkan prosedur pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa Umar Bawi yang tidak melakukan verifikasi terhadap status tanah yang dijadikan lokasi pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal tersebut kemudian pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dilanjutkan kembali pembangunan tersebut di tanah yang sama dengan besaran anggaran Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada Tahap II Tahun Anggaran 2022 dan Rp. 870.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) pada Tahap III Tahun Anggaran 2023 atas usulan program pokok -  pokok pikiran (pokir) dari saksi Rusdin S.H. Bin Barhiwan (Alm)
  • Bahwa terdapat perbedaan antara realisasi dengan yang direncanakan dalam tiap-tiap tahun mulai dari 2021 sampai dengan 2023 terkait pekerjaan Pembangunan Lapangan Futsal tersebut berdasarkan Laporan Pengukuiran Perhitungan Volume Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 oleh Fakultas Teknik Universitas Tadulako yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli Dr. Ir Anwar Dolu, S.T., M.T. dan Dr. Ir. Tutang Muhtar Kamaludin, S.T., MSi. Tanggal 30 Agustus 2025 dengan Kesimpulan sebagai berikut : 
  1. Sesuai Data Kontrak Tahun 2021 untuk Pekerjaan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan  Pembangunan lapangan Futsal RT 08 Kelurahan Batu Piring, Nomor 010/KPA-Kont/lap.Futsal/APBDP/Disporapar-BLG/2021 Tanggal 22 Oktober  2021, dengan Nilai Kontrak Rp.177.950.000,- (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima  Ribu Rupiah) dengan Penyedia  CV.Mitra Persada Balangan dengan Direktur Amir Husni yang beralamat Desa Hujan Mas RT 01 Kab.Balangan dan Pejabat pembuat Komitmen Umar Bawi,SE.Pada hasil pemeriksaan lapangan pada hari Kamis,  tanggal 10 Juli 2025 Jam 13.00 sd Jam 15.00 Wita terjadi temuan pada kuantitas;
  • Pekerjaan  Pile cap (PC) 80x80x25 cm Cor beton camp. 1:2:3  Volume: 5,12 M3, Harga Satuan Rp. 959.723,44, Hasil kajian Teknik tidak fungsional dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran =5,12 m3;
  • Pekerjaan Tulangan Ø12 - 15 cm, Volume 92,77 Kg, Harga Satuan 17.582,22, Hasil kajian Teknik tidak fungsional dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran =92,77 Kg;
  • Pekerjaan Bekisting, Volume = 12,80 M2 Harga Satuan Rp.286.667,13, Hasil kajian Teknik tidak fungsional dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran  =12,80 M2 ;
  • Pekerjaan Sloof (SL) 20x30 cm Cor beton camp. 1:2:3 Volume =6,60 M3 Harga Satuan 959.723,44, Hasil kajian Teknik tidak fungsional dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 6,60 M3;
  • Pekerjaan Tulangan 6Ø12 / Ø8 - 15 cm volume = 948,02 Kg, Harga Satuan 17.582,22, Hasil kajian Teknik tidak fungsional dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran =948,02 kg;
  • Pekerjaan Bekisting  volume =38,50 M2, Harga Satuan Rp. 308.312,13, Hasil kajian Teknik tidak fungsional denga dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 38,50 M2;
  • Pekerjaan Kolom beton pedestal (PD) 25x25 cm Cor beton camp. 1:2:3, volume = 2,00 M3, harga satuan Rp.959.723,44, Hasil kajian Teknik tidak fungsional denga dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran pembayaran = 2,00 M3;
  • Pekerjaan tulangan 6Ø12 / Ø10 - 15 cm, Volume = 452,98 kg harga satuan Rp 17.582,22 - Hasil kajian Teknik tidak fungsional denga dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran pembayaran = 452,98 kg;
  • Pekerjaan  Bekisting, Volume 16,00 M2, dengan harga satuan Rp. 414.884,65, Hasil kajian Teknik tidak fungsional denga dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran pembayaran = 16,00 M2;
  • Pekerjaan Baut Angkur Ø16 - 55 cm, Volume , 128,00  Bh  dengan harga satuan Rp. 110.000,00, Hasil kajian tidak tampak secara visual nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran pembayaran = 128,00  Bh; 
  • Pekerjaan Pipa drainase 3" + aksesoris, volume 120,00 M1, dengan harga satuan Pekerjaan Rp. 71.887,18 -8.626.461,00, Hasil kajian Teknik tidak tampak secara visual dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran pembayaran =  120,00 M1.
  1. Sesuai Data Kontrak Tahun 2022 untuk Pekerjaan Kontraktor Pelaksana Pembangunan lapangan Futsal Tahap 2 Paringin Selatan Kabupaten Balangan, 003/PA-PKDSK/FISIK.07/PDKSK/APBD-P/DISPORA-BLG/2022 Tanggal 28 Oktober 2022, dengan Nilai Kontrak Rp.174.700.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Rabu Ribu Rupiah) dengan Penyedia  CV.Najar Amanah dengan Direktur Abdul Hakim Fawji yang beralamat Desa Hujan Mas RT 01 Kab.Balangan dan Kuasa Pengguna Anggaran Drs.Akhriani, S.Pd, M.Pd.Pada hasil pemeriksaan lapangan pada hari Kamis,  tanggal 10 Juli 2025 Jam 13.00 sd Jam 15.00 Wita terjadi temuan temuan pada kuanti
Pihak Dipublikasikan Ya