Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Bth/2025/PN Bjm Muliadi 1.PT. Bank Mandiri (persero) Tbk.KC. Banjarmasin
2.KPKNL
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.Bth/2025/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muliadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ishfi Ramadhan, S.H., M.H.Muliadi
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (persero) Tbk.KC. Banjarmasin
2KPKNL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Pembantah sebagai pembantah yang baik dan benar.

3.    Menyatakan Para Terbantah I dan Terbantah II  melakukan perbuatan melawan hukum.

4.    Menghukum Para Terbantah I dan Terbantah II membayar kerugian materiil seharga Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) yang merupakan harga jual tanah milik Pembantah sesuai dengan harga pasaran di tempat tinggal Pembantah.

5.    Menghukum Para Terbantah I dan Terbantah II untuk menghentikan proses lelang terhadap barang jaminan milik Pembantah yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 00283.

6.    Menghukum Para Terbantah I dan Terbantah II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

7.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

8.    Menghukum Para Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak