Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2025/PN Bjm Yosephine Dian Endar W Rama Wahyu Parera bin Muksin Parera Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2025/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 02/O.3.10/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yosephine Dian Endar W
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rama Wahyu Parera bin Muksin Parera[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa ia terdakwa RAMA WAHYU PARERA Bin MUKSIN PARERA pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Jalan. Cempaka Raya Rt 7 Nomor 132 Kel. Telaga Biru Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A,B dan C ” tanpa izin dari walikota atau pejabat yang ditunjuk dan tidak memiliki SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

 

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula petugas kepolisian dari Dit. Reskrim Umum Polda Kalsel diantaranya saksi MUHAMMAD IRFAN ROSANDY dan saksi YOGI BUDHI SUCIYADI, SH sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan surat izin dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekitar pukul 00.45 Wita petugas mendatangi ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cempaka Raya Rt 7 Nomor 132 Kel. Telaga Biru Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan setelah berada dirumah terdakwa waktu itu petugas melakukan penggeledahan serta menyita barang bukti berupa:

12 (dua belas) botol Anggur Merah (620 Ml ,alkohol 14,7 %);
48 (empat puluh delapan) botol Bir Bintang : (620 Ml , alkohol 4,7 %);
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar dan pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar.

Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol tidak ada izin berupa SIUP-MB, SKP-A maupun SKPL-A dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

pasal 36 Jo Pasal 10 atau Pasal 11 sebagaimana dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan minuman beralkohol

 

Pihak Dipublikasikan Ya