INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 54/Pdt.G/2026/PN Bjm | 1.WAHIDAH 2.MOCHAMMAD AGUS SUKMADIANTO 3.MAULIDA DINA AZKIA 4.LIDYA ANNIE ANGGRAINI |
DAVID, Amd, ST. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2026/PN Bjm | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | ? 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya .-----------------------------
2. Menyatakan SYAH. MILIK PARA PENGGUGAT, Se bidang Tanah berasal dari peninggalan suami / Orang Tua Para Penggugat yang bernama Alm. Sriono. sesuai dengan SHM No. 4875. Yang di terbit kan oleh Kantor Pertanahan kota Banjarmasin, tertanggal 28 DESEMBER 2007. Atas nama Sriono.yang ukuran dan batas -batas nya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Ukuran Tanah : Panjang : 19,7 M X Lebar : 10 M. Luas : 197 M. yang dahulu nya berbatas dengan sebutan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Sebelah Utara dahulu nya berbatas dengan : Ar.Asnawi.
Sebelah Timur berbatas dengan : suriansyah.
Sebelah Selatan berbatas dengan : rencana jalan / sekarang Komp. Masjid
Almu, Minin.
Sebelah Barat berbatas dengan : H. Abdurrahman.
Yang terletak di kelurahan Pemurus luar, kecamatan Banjarmasin timur, kota Banjarmasin,Kalimantan Selatan.-------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan PERBUATAN TERGUGAT, YANG DENGAN SENGAJA, menguasai, tanpa hak dan melawan hukum tanah hak MILIK Para penggugat sesuai dengan SHM No. 4875. Yang di terbit kan oleh Kantor pertanahan kota Banjarmasin, Yang terletak di kelurahan Pemurus luar, kecamatan Banjarmasin timur, kota Banjarmasin,Kalimantan Selatan, Adalah Merupakan perbuatan melawan hukum.---
4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT. ini sangat jelas telah merugikan HAK-HAK PARA PENGGUGAT. Sehingga hal ini jelas Merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 KUHPerdata. yang berbunyi sebagai berikut “ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, Mewajib kan orang yang karena salah nya menerbit kan Kerugian itu mengganti kerugian tersebut “.untuk itu semua ini harus di pertanggung jawab kan secara Riil oleh Tergugat.------------------------------------------
5. Menyatakan sah dan berharga alat-alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk mengosong kan Tanah milik Para penggugat yang saat ini ada bangunan atau berdiri bangunan satu unit bangunan rumah milik tergugat tanpa hak di atas tanah milik Para Penggugat, SESUAI DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 4875.------------------------------------------------------------
7. Memerintah kan Tergugat untuk meroboh kan secara sukarela, bangunan rumah yang berada di atas tanah milik para penggugat, sesuai dengan kepemilikan yang ada pada para Penggugat, yaitu SHM. No. 4875. Yang di terbit kan oleh Kantor pertanahan Kota Banjarmasin, pada tanggal 28 Desember 2007,--------------------
8. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN terhadap Tanah milik Para Penggugat , yang saat ini di kuasai oleh tergugat dan di bangun di atas nya satu unit bangunan rumah, milik tergugat Tanpa hak dan bertentangan dengan Hukum, yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, hal ini sesuai dengan SHM. No. 4875. Milik para penggugat. Yang terletak di kelurahan Pemurus luar, kecamatan Banjarmasin timur, kota Banjarmasin,Kalimantan Selatan.-------------------
9. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.- ( Onrechtmatigedaad ).-------------------------------------------------------------------------------
10. Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT yang Melawan Hukum tersebut telah merugikan PARA PENGGUGAT karena sangat nyata telah MERUGIKAN HAK-HAK KEPERDATAAN PARA PENGGUGAT -------------------------------------------------
11. Menyatakan perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding maupun Kasasi oleh TERGUGAT.---------------------------------
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila MAJELIS HAKIM berpendapat lain, mohon pertimbangan dan putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono).- |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
