| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 65/Pdt.G/2026/PN Bjm | Siti Jumaah hj | 1.PT bank rakyat Indonesia, kantor cabang Banjarmasin Samudera 2.Kantor Pelayanan kekayaan negara lelang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2026/PN Bjm | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------- 2. Menyatakan hasil lelang sebagaimana Surat Pemberitahuan Hasil Pelaksanaan Lelang dengan Nomor Surat : B.0714/KC-RO-BJM/COP/03/2026 tertanggal 27 Maret 2026 tidak dapat dilaksanakan dan tidak berkekuatan hukum sampai dengan Perkara ini berkekuatan hukum tetap.----- 3. Menyatakan segala perbuatan hukum yang timbul setelah pelelangan berdasarkan hasil lelang sebagaimana Surat Pemberitahuan Hasil Pelaksanaan Lelang dengan Nomor Surat : B.0714/KC-RO-BJM/COP/03/2026 tertanggal 27 Maret 2026 tidak berkekuatan hukum sampai dengan Perkara ini berkekuatan hukum tetap.------------------- II. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------- KERUGIAN MATERIL (Nilai Tawaran Penggugat sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dikurang Nilai Jual Lelang sebesar Rp 700.000.000,- ) = Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 6. Menghukum Tergugat 1, untuk memberikan waktu kepada Penggugat selama 120 hari Kalender semenjak Putusan Perkara ini dibacakan untuk menjual asetnya yang menjadi agunan untuk mendapatkan nilai ekonomis yang sewajarnya.----------- Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono);--------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
