| Dakwaan |
C. DAKWAAN:
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa SYA’RANI Bin (Alm) HAMRANI dalam kedudukannya selaku Kaur Keuangan Desa Pualam Sari Kabupaten Tapin sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penetapan Jabatan Perangkat Pemerintah Desa, Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin tanggal 06 Januari 2017, Surat Keputusan Kepala Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang Nomor 05 Tahun 2018 tentang Penetapan Jabatan Perangkat Pemerintah Desa, Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin tanggal 15 Januari 2018, dan Surat Keputusan Kepala Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penetapan Jabatan Perangkat Pemerintah Desa, Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, tanggal 07 Januari 2019 untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa Pualam Sari Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019, bertempat di Jalan Merpati Blok M, RT: 002, RW : 001, Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin tepatnya di Kantor Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum tidak melakukan tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa Pualam Sari yaitu melakukan kegiatan belanja desa fiktif, mark up atau penggelembungan anggaran, memotong anggaran guna kepentingan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan 22 (PPh 22) namun tidak dilakukan penyetoran, sekitar tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Hal tersebut bertentangan dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”, Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bupati Tapin Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Tapin, Pasal 9 ayat (2), Pasal 19 ayat (2) Peraturan Bupati Tapin Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 9 ayat (4), Pasal 27, Pasal 54 ayat (2), dan Pasal 60 Peraturan Bupati Tapin Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Pasal 60 Peraturan Bupati Tapin Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain, Atau Korporasi yakni memperkaya diri Terdakwa dengan mempergunakan hasil kegiatan belanja desa fiktif, markup atau penggelembungan anggaran serta anggaran untuk penyetoran pajak untuk keperluan pribadi Terdakwa Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 191.245.983, - (seratus sembilan puluh satu juta dua ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh tiga Rupiah) sebagaimana Surat dari Inspektur Kabupaten Tapin dengan 700.1.2.2/002/LHAI/Desa Pualam Sari/INV/III/INSP/2025, tanggal 13 Maret 2025, perihal Laporan hasil Pemeriksaan pada Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan beberapa kali dan Jika Terjadi Perbarengan Beberapa Tindak Pidana Yang Saling Berhubungan Sehingga Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut, yakni Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dari Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Kantor Desa Pualam Sari bertempat di Jalan Merpati Blok M, RT: 002, RW : 001, Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin memiliki struktur Pemerintahan Desa Pualam Sari pada tahun 2017 s/d 2019 yaitu sebagai berikut;
Struktur Organisasi T.A. 2017 T.A. 2018 T.A. 2019
Kepala Desa Saksi HAFIZ FAHMI Saksi HAFIZ FAHMI Saksi HAFIZ FAHMI
Sekretaris Desa Saksi M. HASANUL ARIFIN Saksi M. HASANUL ARIFIN Saksi M. HASANUL ARIFIN
Bendahara / Kaur Keuangan Terdakwa SYA’RANI Terdakwa SYA’RANI Terdakwa SYA’RANI
Kasi Pembangunan Saksi ZAKIAH DARAZAT Saksi ZAKIAH DARAZAT Saksi ZAKIAH DARAZAT
Kasi Kesejahteraan Saksi SRI HARTATI Saksi SRI HARTATI Saksi SRI HARTATI
Kaur Perencanaan Saksi IIN SUKMAWATI Saksi IIN SUKMAWATI Saksi IIN SUKMAWATI
Kasi Pemerintahan Saksi MUGIANI Saksi MUGIANI Saksi MUGIANI
- Bahwa dalam menjalankan tugasnya, kantor desa memperoleh keuangan desa sebagai sumber pendanaan untuk mendukung pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Sesuai Pasal 72 Ayat (1) UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyebutkan Pendapatan Desa bersumber dari:
a. Pendapatan asli desa (PAD).
b. Alokasi Anggaran pendapatan dan belanja negara (dana desa dari APBN).
c. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota.
d. Alokasi dana desa (ADD dari APBD) bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.
e. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota.
f. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
g. Lain-lain Pendapatan desa yang sah.
- Bahwa besar pendapatan pada Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin sebagai berikut:
a. Pada Tahun 2017:
1) Berdasarkan Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Untuk setiap Desa Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2016, bahwa Desa Pualam Sari memperoleh dana desa sebesar Rp. 761.958.000, - (tujuh ratus enam puluh satu juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang sumbernya dari Keuangan Negara atau APBN Tahun Anggaran 2017 dan yang kemudian di salurkan ke APBD Kabupaten Tapin dan di teruskan lagi ke Rekening Desa Pualam Sari.
2) Berdasarkan Peraturan Bupati Tapin Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2016, bahwa Desa Pualam Sari memperoleh dana sebesar Rp. 474.790.000,- (empat ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribupiah) yang sumbernya dari Keuangan Daerah atau APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017 dan di teruskan lagi ke Rekening Desa Pualam Sari.
3) Berdasarkan Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp. 11.424.000,- (sebelas juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Sehingga Total Pendapatan Desa Pualam Sari pada Tahun 2017 yaitu sebesar Rp. 1.248.172.000- (satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta serratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
b. Pada Tahun Anggaran 2018 yakni sebagai berikut:
1) Berdasarkan Peraturan Bupati Tapin Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan tanggal 29 Desember 2017, bahwa Desa Pualam Sari memperoleh dana Desa sebesar Rp. 686.378.000, -( enam ratus delapan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang sumbernya dari Keuangan Negara atau APBN Tahun Anggaran 2018 dan yang kemudian di salurkan ke APBD Kabupaten Tapin dan di teruskan lagi ke Rekening Desa Pualam Sari.
2) Berdasarkan Peraturan Bupati Tapin Nomor 27 Tahun 2018 Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan tanggal 06 November 2018, bahwa Desa Pualam Sari memperoleh dana sebesar Rp. 431.777.718,- (empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) yang sumbernya dari Keuangan Daerah atau APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2018 dan di teruskan lagi ke Rekening Desa Pualam Sari.
3) Berdasarkan Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan tanggal 06 November 2018 sebesar Rp. 11.128.101.- (sebelas juta seratus dua puluh delapan serratus satu rupiah).
Sehingga Total Pendapatan Desa Pualam Sari pada Tahun 2017 yaitu sebesar Rp. 1.129.283.819,- (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus sembilan belas rupiah).
c. Pada Tahun 2019 yakni sebagai berikut:
1) Peraturan Bupati Tapin Nomor 032 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, untuk setiap Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2018, bahwa Desa Pualam Sari memperoleh dana sebesar Rp. 777.828.017, - (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh belas rupiah) yang sumbernya dari Keuangan Negara atau APBN Tahun Anggaran 2019 dan yang kemudian di salurkan ke APBD Kabupaten Tapin dan di teruskan lagi ke Rekening Desa Pualam Sari.
2) Berdasarkan Peraturan Bupati Tapin Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2019, yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2018 bahwa Desa Pualam Sari memperoleh dana sebesar Rp. 534.749.709, - (lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan rupiah) yang sumbernya dari Keuangan Daerah atau APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2019 dan di teruskan lagi ke Rekening Desa Pualam Sari.
3) Berdasarkan Peraturan Bupati Tapin Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan tanggal 28 Agustus 2019 sebesar Rp. 31.230.874, - (tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah)
Sehingga Total Pendapatan Desa Pualam Sari pada Tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 1.343.808.600,- (satu milyar tiga ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus delapan ribu enam ratus rupiah)
- Bahwa Pengeluaran Desa Pualam Sari, Tahun Anggaran 2017, yaitu sebagai berikut:
URAIAN ANGGARAN (Rp) REALISASI (Rp) LEBIH/KURANG (Rp)
BELANJA DESA
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 388.997.823,00 372.705.745,00 16.292.078,00
Penghasilan Tetap dan Tunjangan 187.200.000,00 187.200.000,00 0,00
Kegiatan Operasional Pemerintah Desa 47.020.000,00 46.059.197,00 960.803,00
Kegiatan Operasional BPD 4.500.000,00 4.500.000,00 0,00
Kegiatan Operasional RT/RW 36.000.000,00 27.000.000,00 9.000.000,00
Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa 4.900.000,00 4.800.000,00 100.000,00
Kegiatan Pendataan Desa 24.520.000,00 24.520.000,00 0,00
Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Prasar 34.500.000,00 34.500.000,00 0,00
Kegiatan Sarana Prasarana Perkantoran 50.357.823,00 44.126.548,00 6.231.275,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 689.000.000,00 689.000.000,00 0,00
Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Saluran Irigas 150.000.000,00 150.000.000,00 0,00
Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jem 100.000.000,00 100.000.000,00 0,00
Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Pr 70.000.000,00 70.000.000,00 0,00
Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Pr 140.000.000,00 140.000.000,00 0,00
Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Sanita 167.000.000,00 167.000.000,00 0,00
Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Air Be 50.000.000,00 50.000.000,00 0,00
Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Olahraga Desa 12.000.000,00 12.000.000,00 0,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 32.000.000,00 31.000.000,00 1.000.000,00
Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK 17.500.000,00 17.500.000,00 0,00
Kegiatan Pembinaan Kesenian dan Sosial Budaya 3.000.000,00 3.000.000,00 0,00
Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama 8.000.000,00 7.000.000,00 1.000.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat 117.222.784,00 108.713.700,00 8.509.084,00
Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat 38.500.000,00 38.301.700,00 198.300,00
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat P 30.600.000,00 30.590.000,00 10.000,00
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat B 12.300.000,00 8.172.000,00 4.128.000,00
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat TP 2.500.000,00 2.500.000,00 0,00
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat La 11.000.000,00 11.000.000,00 0,00
Kegiatan Pemberdayaan Posyandu, UP2K dan BKB 3.600.000,00 3.600.000,00 0,00
Kegiatan Pelatihan Teknologi Tepat Guna 0,00 0,00 0,00
Kegiatan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Industri Rumah 9.672.784,00 9.550.000,00 122.784,00
Kegiatan Pameran Hasil Produksi Desa Pengelolaan Tana 9.050.000,00 5.000.000,00 4.050.000,00
JUMLAH BELANJA DESA 1.227.220.607,00 1.201.419.445,00 25.801.162,00
- Bahwa Pengeluaran Desa Pualam Sari, Tahun Anggaran 2018, yaitu sebagai berikut:
URAIAN ANGGARAN (Rp) REALISASI (Rp) LEBIH/KURANG (Rp)
BELANJA DESA
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 370.188.795,00 365.718.552,00 4.470.243,00
Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan 237.500.000,00 237.500.000,00 0,00
Kegiatan Operasional Pemerintah Desa 32.762.000,00 30.999.552,00 1.762.448,00
Kegiatan Operasional BPD 1.700.000,00 1.700.000,00 0,00
Kegiatan Operasional RT/RW 48.000.000,00 48.000.000,00 0,00
Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa 3.300.000,00 3.300.000,00 0,00
Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa 1.800.000,00 1.800.000,00 0,00
Kegiatan Pendataan Desa 1.750.000,00 1.750.000,00 0,00
Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Prasar 0,00 0,00 0,00
Kegiatan Sarana Prasarana Perkantoran 43.376.795,00 40.669.000,00 2.707.795,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 661.000.000,00 661.000.000,00 0,00
Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Saluran Irigas 225.000.000,00 225.000.000,00 0,00
Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jem 61.000.000,00 61.000.000,00 0,00
Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Olahraga Desa 375.000.000,00 375.000.000,00 0,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 46.182.375,00 46.000.000,00 182.375,00
Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga 22.182.375,00 22.000.000,00 182.375,00
Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK 7.500.000,00 7.500.000,00 0,00
Kegiatan Pembinaan Kesenian dan Sosial Budaya 9.500.000,00 9.500.000,00 0,00
Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama 7.000.000,00 7.000.000,00 0,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat 105.350.784,00 92.804.100,00 12.546.684,00
Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat 37.300.000,00 36.159.100,00 1.140.900,00
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat PKK 37.600.000,00 36.196.000,00 1.404.000,00
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat BPD 12.000.000,00 8.071.000,00 3.929.000,00
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat TPKD 2.500.000,00 1.500.000,00 1.000.000,00
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat 3.500.000,00 2.500.000,00 1.000.000,00
Kegiatan Pemberdayaan Posyandu, UP2K dan BKB 7.450.784,00 5.378.000,00 2.072.784,00
Kegiatan Pameran Hasil Produksi Desa Pengelolaan 5.000.000,00 3.000.000,00 2.000.000,00
JUMLAH BELANJA DESA 1.182.721.954,00 1.165.522.652,00 17.199.302,00
- Bahwa Pengeluaran Desa Pualam Sari, Tahun Anggaran 2019, yaitu sebagai berikut:
URAIAN ANGGARAN (Rp) REALISASI (Rp) LEBIH/KURANG (Rp)
BELANJA
BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 472.597.744,00 455.082.756,00 17.514.988,00
Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan 336.350.000,00 330.287.756,00 6.062.244,00
Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa 118.547.744,00 118.295.000,00 252.744,00
Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan 17.700.000,00 6.500.000,00 11.200.000,00
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 738.304.916,00 731.142.400,00 7.162.516,00
Sub Bidang Pendidikan 27.000.000,00 27.000.000,00 0,00
Sub Bidang Kesehatan 43.382.916,00 43.300.000,00 82.916,00
Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 414.513.350,00 407.433.900,00 7.079.450,00
Sub Bidang Kawasan Pemukiman 251.408.650,00 251.408.500,00 150,00
Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi 2.000.000,00 2.000.000,00 0,00
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 65.517.969,00 61.100.000,00 4.417.969,00
Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum 3.600.000,00 3.600.000,00 0,00
Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 20.000.000,00 19.500.000,00 500.000,00
Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga 35.000.000,00 35.000.000,00 0,00
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat Pembinaan PKK 6.917.969,00 3.000.000,00 3.917.969,00
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 87.500.000,00 83.184.600,00 4.315.400,00
Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 52.000.000,00 49.119.600,00 2.880.400,00
Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 35.500.000,00 34.065.000,00 1.435.000,00
JUMLAH BELANJA 1.363.920.629,00 1.330.509.756,00 33.410.873,00
- Bahwa tugas dan kewenangan Terdakwa selaku kaur keuangan dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Tapin Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut:
a. menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menata usahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
b. menyusun RAK Desa; dan.
c. melakukan Penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetor/membayar, menata usahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
- Bahwa mekanisme Pencairan Anggaran APBDesa Pualam Sari yaitu sebagai berikut:
a. Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 s/d 2019
1) Terdakwa SYA’RANI Bin (Alm) HAMRANI membuat Berkas Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang berisi sebagai berikut:
a) Untuk Triwulan I:
• Pengantar Permohonan dari Desa;
• Lembar Verifikasi
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Uang
• Kwitansi pencairan Anggaran
• Jadwal Anggaran Pencairan
• SK Penunjukan Pelaksana Teknis keuangan Desa
• SK Penetapan TPK-PBJ
• SK Pengangkatan Bendahara
• SK Penunjukan Rekening Kas Desa
• Rekening Koran
b) Untuk Triwulan II, III dan IV
• Pengantar Permohonan dari Desa;
• Lembar Verifikasi
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Uang
• Kwitansi pencairan Anggaran
• Jadwal Anggaran Pencairan
• SK Penunjukan Pelaksana Teknis keuangan Desa
• SK Penetapan TPK-PBJ
• SK Pengangkatan Bendahara
• SK Penunjukan Rekening Kas Desa
• Rekening Koran
• Salinan Laporan pertanggungjawaban triwulan I
2) Terdakwa mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang secara administratif seharusnya ditandatangani oleh Pelaksana Teknis Kegiatan, diverifikasi oleh Sekretaris Desa, serta disetujui oleh Kepala Desa. Namun beberapa kali Terdakwa menandatangani sendiri kolom tanda tangan Pelaksana Teknis Kegiatan, Sekretaris Desa, dan Kepala Desa, seolah-olah dokumen dimaksud telah melalui proses pemeriksaan, verifikasi, dan persetujuan, sehingga digunakan sebagai dasar pencairan dana;
3) Selanjutnya Terdakwa membawa berkas dimaksud ke Kecamatan untuk dilakukan Verifikasi kemudian di fotocopy berkas tersebut sebanyak 2 (dua) rangkap yang mana 1 (satu) rangkap di tinggal di kecamatan dan 1 (satu) rangkap untuk arsip desa, serta selanjutnya dibuatkan rekomendasi dari Kecamatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapin;
4) Setelah itu Terdakwa membawa berkas asli untuk dibawa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapin untuk diverifikasi kembali dan dibuatkan rekomendasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tapin. Kemudian membuat rekomendasi berupa (SP2D) ke Bank Kalsel Cabang Rantau untuk Pencairan;
5) Selanjutnya, Terdakwa membawa buku tabungan Kas Desa, Stempel Kepala Desa, KTP Kepala Desa untuk penarikan Surat Perintah Pencairan Dana Anggaran di Bank Kalsel. Sesampainya di Bank, Terdakwa membuat Slip penarikan Bank yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mencairkan/menarik Anggaran di Bank Kalsel sesuai dengan kebutuhan Anggaran Desa;
b. Dana Desa Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019:
1) Terdakwa SYA’RANI Bin (Alm) HAMRANI membuat Berkas Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang berisi sebagai berikut:
a) Untuk Tahap I:
• Pengantar Permohonan dari Desa;
• Lembar Verifikasi
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Uang
• Kwitansi pencairan Anggaran
• Jadwal Anggaran Pencairan
• SK Penunjukan Pelaksana Teknis keuangan Desa;
• SK Penetapan TPK-PBJ
• SK Pengangkatan Bendahara
• SK Penunjukan Rekening Kas Desa
• Rekening Koran
• Laporan PMK Tahap 3 Tahun sebelumnya
b) Untuk Tahap II:
• Pengantar Permohonan dari Desa;
• Lembar Verifikasi
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Uang
• Kwitansi pencairan Anggaran
• Jadwal Anggaran Pencairan
• SK Penunjukan Pelaksana Teknis keuangan Desa
• SK Penetapan TPK-PBJ
• SK Pengangkatan Bendahara
• SK Penunjukan Rekening Kas Desa
• Rekening Koran
• Laporan PMK Tahap 1
2) Terdakwa mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang secara administratif seharusnya ditandatangani oleh Pelaksana Teknis Kegiatan, diverifikasi oleh Sekretaris Desa, serta disetujui oleh Kepala Desa. Namun beberapa kali Terdakwa menandatangani sendiri kolom tanda tangan Pelaksana Teknis Kegiatan, Sekretaris Desa, dan Kepala Desa, seolah-olah dokumen dimaksud telah melalui proses pemeriksaan, verifikasi, dan persetujuan, sehingga digunakan sebagai dasar pencairan dana;
3) Selanjutnya Terdakwa membawa berkas dimaksud ke Kecamatan untuk dilakukan Verifikasi kemudian di fotocopy berkas tersebut sebanyak 2 (dua) rangkap yang mana 1 (satu) rangkap di tinggal di kecamatan dan 1 (satu) rangkap untuk arsip desa, serta selanjutnya dibuatkan rekomendasi dari Kecamatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapin;
4) Setelah itu Terdakwa membawa berkas asli untuk dibawa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapin untuk diverifikasi kembali dan dibuatkan rekomendasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tapin. Kemudian membuat rekomendasi berupa (SP2D) ke Bank Kalsel Cabang Rantau untuk Pencairan;
5) Selanjutnya, Terdakwa membawa buku tabungan Kas Desa, Stempel Kepala Desa, KTP Kepala Desa untuk penarikan Surat Perintah Pencairan Dana Anggaran di Bank Kalsel. Sesampainya di Bank, Terdakwa membuat Slip penarikan Bank yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mencairkan/menarik Anggaran di Bank Kalsel sesuai dengan kebutuhan Anggaran Desa;
- Bahwa Anggaran APBDes yang telah dicairkan pada Tahun Anggaran 2017:
No. Tanggal Nominal yang dicairkan
(Rp.) Yang melakukan Penarikan
1. 11 April 2017 95.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
2. 17 April 2017 25.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
3. 02 Mei 2017 150.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
4. 03 Mei 2017 150.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
5. 19 Mei 2017 150.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
6. 20 Juni 2017 11.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
7. 03 Agustus 2017 125.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
8. 12 September 2017 200.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
9. 18 September 2017 60.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
10. 25 September 2017 35.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
11. 16 Oktober 2017 100.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
12. 20 Desember 2017 100.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
- Bahwa Anggaran APBDes yang telah dicairkan pada Tahun Anggaran 2018:
No. Tanggal Nominal yang dicairkan Yang melakukan Penarikan
1. 26 Januari 2018 46.600.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
2. 13 Februari 2018 6.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
3. 09 Maret 2018 190.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
4. 13 Maret 2018 30.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
5. 22 Maret 2018 30.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
6. 24 April 2018 7.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
7. 04 Mei 2018 65.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
8. 07 Mei 2018 100.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
9. 14 Mei 2018 100.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
10. 07 Juni 2018 80.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
11. 25 Juni 2018 10.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
12. 20 Juli 2018 30.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
13. 03 September 2018 100.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
14. 26 September 2018 10.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
15. 16 Oktober 2018 150.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
16. 30 Oktober 2018 100.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
17. 19 November 2018 30.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
18. 19 Desember 2018 85.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
- Bahwa Anggaran APBDes yang telah dicairkan pada Tahun Anggaran 2019:
No. Tanggal Nominal yang dicairkan
(Rp.) Yang Melakukan Penarikan
1. 15 Februari 2019 11.500.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
2. 08 Maret 2019 7.500.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
3. 19 Maret 2019 125.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
4. 01 April 2019 100.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
5. 24 April 2019 50.000.000,00 1. Saksi HAFIZH FAHMI (KADES)
2. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
3. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
6. 27 Mei 2019 100.000.000,00 1. Saksi M. HASANUL ARIFIN (SEKDES)
2. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
7. 17 Juni 2019 30.000.000,00 1. Saksi M. HASANUL ARIFIN (PJ. KADES)
2. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
8. 05 Juli 2019 130.000.000,00 1. Saksi M. HASANUL ARIFIN (PJ. KADES)
2. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
9. 23 Juli 2019 100.000.000,00 1. Saksi M. HASANUL ARIFIN (PJ. KADES)
2. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
10. 12 Agustus 2019 20.000.000,00 1. Saksi M. HASANUL ARIFIN (PJ. KADES)
2. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
11. 30 Agustus 2019 50.000.000,00 1. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
12. 17 September 2019 105.000.000,00 1. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
13. 03 Oktober 2019 35.000.000,00 1. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
14. 18 Oktober 2019 10.000.000,00 1. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
15. 04 November 2019 150.000.000,00 1. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
16. 13 November 2019 100.000.000,00 1. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
17. 03 Desember 2019 60.000.000,00 1. Saksi M. HASANUL ARIFIN (PJ. KADES)
2. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
18 19 Desember 2019 150.000.000,00 1. Terdakwa SYA’RANI (BENDAHARA)
- Bahwa Terdakwa SYA’RANI Bin (Alm) HAMRANI selama menjadi Kaur Keuangan pada Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 melakukan penyimpangan (fraud) / Penyalahgunaan kewenangan dengan cara - cara sebagai berikut:
a. Terdakwa SYA’RANI Bin (Alm) HAMRANI melakukan Kegiatan Belanja Desa Fiktif yaitu merealisasikan belanja dalam APBDesa namun uang tersebut tidak pernah dibelanjakan atau tidak pernah diserahkan kepada penerima/pelaksana kegiatan;
b. Terdakwa SYA’RANI Bin (Alm) HAMRANI melakukan Markup atau penggelembungan anggaran yaitu anggaran proyek atau kegiatan digelembungkan dengan nilai yang lebih tinggi dari harga pasar sebenarnya, sehingga negara kehilangan uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat;
c. Terdakwa SYA’RANI Bin (Alm) HAMRANI sudah memotong anggaran guna kepentingan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan 22 (PPh 22) namun tidak dilakukan penyetoran sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara;
- Bahwa Terdakwa SYA’RANI Bin (Alm) HAMRANI melakukan Kegiatan Belanja Desa Fiktif dengan cara - cara sebagai berikut:
a. Awalnya Terdakwa dan saksi HAFIZ FAHMI Bin (alm) H. KASPUL ANWAR selaku Kepala Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin melakukan pencairan anggaran yang telah masuk ke dalam rekening sesuai dengan rencana kegiatan;
b. Terdakwa melakukan input data belanja di Aplikasi SISKUEDES sesuai dengan jumlah anggaran yang direncanakan yakni di Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang otomatis akan terinput juga ke dalam Kuitansi Pengeluaran, Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab belanja kemudian Terdakwa mencetak laporan dimaksud;
c. Terdakwa menandatangani sendiri pada bagian tanda tangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Penerima/Pelaksana Kegiatan;
d. Terdakwa memisahkan uang yang akan dibelanjakan sesuai dengan Kuitansi Pengeluaran;
e. Terdakwa menyiapkan nota kosong yang telah berstempel dan bertanda tangan yang sebelumnya Terdakwa minta kepada toko;
f. Terdakwa menuliskan jumlah belanja pada nota kosong tersebut dengan disesuaikan anggaran yang direncanakan;
g. Terdakwa memasukan nota dimaksud di dalam laporan pertanggungjawaban;
h. Terdakwa menyimpan anggaran untuk Terdakwa sendiri.
- Bahwa Terdakwa SYA’RANI Bin (Alm) HAMRANI melakukan Kegiatan Belanja Barang/Jasa dan Modal Desa Fiktif pada Tahun 2017, menyebabkan selisih sebesar Rp. 21.410.000,- (dua puluh satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sumber Dana : Alokasi Dana Desa (ADD)
No Tanggal Nomor Kuitansi Uraian Belanja Jumlah Pelaksana Kegiatan Penerima
1 11/04/2017 00016/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran Pemeliharan Bangunan dan Peralatan lainya. 1.500.000 ------ Saksi Zakiah Drajat
2 28/10/2017 00117/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran Pembeliaan Microphone 660.000 ------ Terdakwa Sya’rani
3 29/12/2017 00149/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran Pengadaan baju batik/ Sasirangan Kades & Aparat Desa 2.000.000 ------ ------
4 29/12/2017 00150/KWT /01.04/2017 Pembayaran Pengadaan BBM BPD 1.000.000 ------ Saksi Riadi
5 29/12/2017 00151/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran Pengadaan Baju Batik / Sasira-ngan Ket & Anggota BPD 1.700.000 ------ Saksi Riadi
6 29/12/2017 00152/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran Pengadaan ATK BPD 600.000 ------ Saksi Riadi
7 29/12/2017 00153/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran Makan & Minum Rapat/Sidang BPD 800.000 ------ Saksi Syamsiah
Sub Total ADD 8.260.000
b. Sumber Dana : Dana Desa (DDS)
No Tanggal Nomor Kuitansi Uraian Belanja Jumlah Pelaksana Kegiatan Penerima
1 11/11/2017 00081/KWT/ 01.04/2017 Kontribusi Peningkatan UKM 9.550.000 ------ ------
2 28/11/2017 00129/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran PMT Posyandu, Anak-anak & Balita 2.200.000 ------ -------
3 28/11/2017 00130/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran Kegiatan/Pengbatan Posyandu lansia 1.100.000 ------ -------
4 29/12/2017 00156/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran PMT Posyandu 300.000 ------ Saksi Sri Hartati
Sub Total DDS 13.150.000
Total (ADD+DDS) 21.410.000
- Bahwa Terdakwa SYA’RANI Bin (Alm) HAMRANI melakukan Kegiatan Belanja Barang/Jasa dan Modal Desa Fiktif pada Tahun 2018 menyebabkan selisih sebesar Rp. 11.328.000,- (sebelas juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sumber Dana : Alokasi Dana Desa (ADD)
No Urut Tanggal Nomor Kuitansi Uraian Belanja Jumlah Pelaksana Kegiatan Penerima
1 27/03/2018 00028/KWT /01.04/2018 Pembayaran Perawatan Kendaran Dinas 650.000 Sya’rani Saksi Hafiz Fahmi
2 29/03/2018 00043/KWT/01.04/2018 Pembayaran BBM BPD 300.000 Saksi Riadi Saksi Riadi
3 28/06/2018 00060/KWT/ 01.04/2018 Pembayaran Oprasional Kendaran Dinas BPD (BBM) 300.000 Saksi Riadi Saksi Riadi
4 08/09/2018 00071/KWT/01.04/2018 Pembayaran Pengadaan Baju Dinas dan Atribut 500.000 Terdakwa Sya’rani ------
5 08/09/2018 00072/KWT/01.04/2018 Pembayaran Pengadaan alat dan Bahan Kebersihan 500.000 Terdakwa Sya’rani ------
6 10/09/2018 00074/KWT/01.04/2018 Pembayaran Pengadaan BBM BPD 300.000 Saksi Riadi Saksi Riadi
7 17/11/2018 00108/KWT/01.04/2018 Pembayaran Makan Dan Minum Rapat BPD 500.000 Saksi Riadi ------
8 03/12/2018 00115/KWT/01.04/2018 Pembayaran Pengadaan Alat Listerik dan batterai 800.000 Sya’rani ------
9 03/12/2018 00116/KWT/01.04/2018 Pembayaran Pengadaan Mija Kompoter 1.300.000 Saksi Mugiani -------
10 10/12/2018 00118/KWT/01.04/2018 Pembayaran BBM BPD 300.000 Saksi Riadi Saksi Riadi
11 29/12/2018 00144/KWT/01.04/2018 Pembayaran Pengadaan Baju Dinas dan Atribut 500.000 Terdakwa Sya’rani ------
Sub Total ADD
5.950.000
b. Sumber Dana : Dana Desa (DDS)
No Urut Tanggal Nomor Kuitansi Uraian Belanja Jumlah Pelaksana Kegiatan Penerima
1 28/11/2018 00111/KWT/01.04/2018 Pengadaan Baju Sasirangan Untuk Kader BKB 1.000.000 Saksi Sri Hartati ------
2 28/11/2018 00112/KWT/01.04/2018 Pembayaran Pengadaan ATK BKB 778.000 Saksi Sri Hartati --------
3 18/12/2018 00123/KWT/01.04/2018 Pembayaran Kegiatan Posyandu Balita Dan Lansia 3.600.000 Saksi Sri Hartati ------
Sub Total DDS 5.378.000
Total Fiktif Tahun Anggaran 2018 11.328.000
- Bahwa Terdakwa SYA’RANI Bin (Alm) HAMRANI melakukan Kegiatan Belanja Barang/Jasa dan Modal Desa Fiktif pada Tahun 2019 menyebabkan selisih sebesar Rp. 55.555.000,- (lima puluh lima juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sumber Dana : Pendapatan Bagi Hasil (PBH)
No Urut Tanggal Nomor Kuitansi Uraian Belanja Jumlah Pelaksana Kegiatan Penerima
1 27/12/2019 00188/KWT/ 01.2008/2019 Bayar Pengadaan Sound System 20.845.000 Saksi Mugiani ------
Sub Total PBH 20.845.000
b. Sumber Dana : Alokasi Dana Desa (ADD)
No Urut Tanggal Nomor Kuitansi Uraian Belanja Jumlah Pelaksana Kegiatan Penerima
1 18/05/2019 00053/KWT/ 01.2008/2019 Pembayaran Servis dan Pajak Kendaran Dinas 550.000 Saksi Iin Sukmawati ------
2 04/05/2019 00055/KWT/ 01.2008/2019 Pembayaran Pengadaan Baju Dinas PDH dan Atributnya 1.000.000 Saksi Iin Sukmawati ------
3 04/05/2019 00056/KWT/ 01.2008/2019 Pembayaran Pengadaan Alat Listerik (Kantor) 1.000.000 Saksi Iin Sukmawati ------
4 20/08/2019 00100/KWT/ 01.2008/2019 Bayar Perawatn Kendaraan Dinas BPD 500.000 Saksi Iin Sukmawati ------
5 04/09/2019 00102/KWT/ 01.2008/2019 Pembayaran Pengadaan Kamera Hendycam 7.500.000 Saksi Mugiani ------
6 23/09/2019 00114/KWT/ 01.2008/2019 Bayar Servis dan BBM Kendaraan Dinas BPD 800.000 Saksi Iin Sukmawati ------
7 27/11/2019 00158/KWT/ 01.2008/2019 Bayar Pengadaan Seragam BPD 1.750.000 Saksi Iin Sukmawati ------
8 27/11/2019 00159/KWT/ 01.2008/2019 Bayar Pemeliharaan Kendaraan Dinas BPD 700.000 Saksi Iin Sukmawati ------
9 27/11/2019 00160/KWT/01.2008/2019 Bayar Makan dan Minum Rapat BPD 600.000 Saksi Iin Sukmawati ------
10 23/12/2019 00182/KWT/ 01.2008/2019 Bayar Pengadaan Baju Sasirangan 3.760.000 Saksi Iin Sukmawati ------
11 27/12/2019 00189/KWT/ 01.2008/2019 Bayar ATK BPD 500.000 Saksi Iin Sukmawati ------
12 27/12/2019 00190/KWT/ 01.2008/2019 Bayar Potokopy Kegiatan BPD 300.000 Saksi Iin Sukmawati ------
13 27/12/2019 00191/KWT/ 01.2008/2019 Bayar Makan dan Minum Rapat BPD 300.000 Saksi Iin Sukmawati ------
14 28/12/2019 00196/KWT/ 01.2008/2019 Pembayaran Petugas Keamanan Desa 3.600.000 Saksi Mugiani ------
15 28/12/2019 00199/KWT/ 01.2008/2019 Bayar Pengadaan Perlengkapan Olah raga 3.000.000 Saksi Hirmawazi ------
Sub Total Alokasi Dana Desa 25.860.000
c. Sumber Dana : Dana Desa (DD)
No Urut Tanggal Nomor Kuitansi Uraian Belanja Jumlah Pelaksana Kegiatan Penerima
1 10/07/
2019 00088/KWT/01.2008/2019 Pembayaran Kegiatan Posyandu Balita dan Lansia 1.800.000 Saksi Mugiani ---------
2 24/09/
2019 00118/KWT/01.2008/2019 Bayar Makan Tambahan Balita 600.000 Saksi Mugiani ---------
3 24/09/
2019 00119/KWT/01.2008/2019 Bayar Pemeriksaan dan Pengobatan Lansia 300.000 Saksi Mugiani ---------
4 16/12/
2019 00168/KWT/01.2008/2019 Bayar Pengadaan Obat - obatan 1.500.000 Saksi Mugiani ---------
5 16/12/
2019 00169/KWT/01.2008/2019 Bayar Pengadaan makan Tabahan 1.200.000 Saksi Mugiani ---------
6 24/12/
2019 00184/KWT/ 01.2008/2019 Bayar Honor Petugas Pengambil Sampah 2.600.000 Saksi SRI HARTATI ------
7 28/12/
2019 00193/KWT/01.2008/2019 Bayar Konsumsi pertemuan Kader BKB 850.000 Saksi Mugiani ---------
Sub Total Dana Desa 8.850.000
Total Fiktif Tahun Anggaran 2019
55.555.000
Hasil Rekapitulasi atas Belanja Fiktif tahun 2017, 2018 dan 2019 sebagai berikut:
No Uraian Jumlah
1 Fiktif Belanja Barang/Jasa dan Modal Tahun 2017 21.410.000
2 Fiktif Belanja Barang/Jasa dan Modal Tahun 2018 11.328.000
3 Fiktif Belanja Barang/Jasa dan Modal Tahun 2019 55.555.000
Total Fiktif 88.293.000
- Bahwa Terdakwa SYA’RANI Bin (Alm) HAMRANI melakukan Markup atau penggelembungan anggaran dengan cara - cara sebagai berikut:
a. Awalnya Terdakwa dan saksi HAFIZ FAHMI Bin (alm) H. KASPUL ANWAR selaku Kepala Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin melakukan pencairan Anggaran yang telah masuk ke dalam rekening sesuai dengan rencana kegiatan;
b. Terdakwa melakukan input data belanja di Aplikasi SISKUEDES sesuai dengan jumlah Anggaran yang direncanakan yakni di Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang otomatis akan terinput juga ke dalam Kuitansi Pengeluaran, Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab belanja kemudian Terdakwa mencetak laporan dimaksud.
c. Terdakwa Memisahkan uang yang akan diserahkan kepada penerima;
d. Terdakwa Menyiapkan Nota kosong yang telah berstempel dan bertanda tangan yang sebelumnya Terdakwa minta kepada Toko;
e. Terdakwa Menuliskan jumlah belanja pada nota kosong tersebut dengan disesuaikan anggaran yang direncanakan namun tidak sesuai harga yang benar atau Markup harga barang;
f. Terdakwa Memasukan nota dimaksud di dalam laporan pertanggungjawaban;
g. Terdakwa Menyimpan sisa Anggaran untuk Terdakwa sendiri.
- Bahwa Terdakwa SYA’RANI Bin (Alm) HAMRANI melakukan Markup atau penggelembungan anggaran pada Tahun 2017 menyebabkan selisih sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sumber Dana : Pendapat Bagi Hasil (PBH)
No Tanggal Nomor Kuitansi Uraian Belanja Jumlah Terbayar Selisih Pelaksana Kegiatan Penerima
1 10/06/
2017 00002/KWT
/01.04/2017 Pembayaran Pengadan Barang Belanja Modal (AC) 3.950.000 3.300.000 650.000 ------ Terdakwa Sya’rani
Sub Total PBH 650.000
b. Sumber Dana : Alokasi Dana Desa (ADD)
No Tanggal Nomor Kuitansi Uraian Belanja Jumlah Terbayar Selisih Pelaksana Kegiatan Penerima
1 11/04/
2017 00006/KWT/ 01.04/2017 Belanja Oprasional Kades dan sekdes 1.350.000 1.000.000 350.000 ------ Saksi M. Hasanul Arifin
2 11/04/
2017 00009/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran Bahan dan Alat Kebersihan 500.000 300.000 200.000 ------ Saksi M. Hasnul Arifin
3 11/04/
2017 00011/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran Jasa Service Perawatan Kendaran Kendaran Dinas. 500.000 300.000 200.000 ------ Saksi M. Hasanul Arifin
4 11/04/
2017 00015/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran Pengadaan Pakaian Dinas 3.500.000 1.550.000 1.950.000 ------ Terdakwa Sya’rani
5 10/08/
2017 00052/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran Servis dan Pajak Kendaran Dinas 1.000.000 700.000 300.000 ------ Saksi M. Hasnul Arifin
6 17/10/
2017 00105/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran Pengadaan Bibit Tanaman 5.000.000 2.500.000 2.500.000 ------ Saksi Zakiah Darajat
7 17/10/
2017 00106/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran Pengadaan Pupuk Tanaman, 2.000.000 1.500.000 500.000 ------ Saksi Zakiah Darajat
8 20/10/
2017 00107/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran Pengadaan Pakaian Ketua Rw & RT 1.500.000 1.400.000 100.000 ------ Terdakwa Sya’rani
9 26/10/
2017 00111/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran BBM Kades 750.000 600.000 150.000 ------ Saksi Hafiz Fahmi
10 23/12/
2017 00138/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran Pengadaan Kursi Tamu kantor Desa 5.450.000 3.700.000 1.750.000 ------ ------
11 23/12/
2017 00140/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran Perbaikan Kendaraan Dinas 1.000.000 500.000 500.000 ------ ------
12 23/12/
2017 00142/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran Pengadaan Materai 1.000.000 500.000 500.000 ------ Terdakwa Sya’rani
13 23/12/
2017 00143/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran Pengadaan Bahan Material Untuk pemeliharaan Prasarana kantor desa 2.000.000 1.000.000 1.000.000 ------ ------
14 29/12/
2017 00157/KWT/ 01.04/2017 Pembayaran Pengadaan Tandon AIr 1.450.000 1.300.000 150.000 ------ Terdakwa Sya’rani
Sub Total ADD 10.150.000
Total Mark Up Tahun Anggaran 2017 10.800.000
- Bahwa Terdakwa SYA’RANI Bin (Alm) HAMRANI melakukan Markup atau penggelembungan anggaran pada Tahun 2018 menyebabkan selisih sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sumber Dana : Alokasi Dana Desa (ADD)
No Urut Tanggal Nomor Kuitansi Uraian Belanja Jumlah Terbayar Selisih Pelaksana Kegiatan Penerima
1 20/03/
2018 00022/KWT /01.04/2018 Pembayaran BBM Kades 600.000 500.000 100.000 Saksi M. Hasnul Arifin Saksi Hafiz Fahmi
2 26/06/
2018 00057/KWT/ 01.04/2018 Pembayaran Oprasional Kades (BMM) 600.000 500.000 100.000 Saksi M. Hasnul Arifin Saksi Hafiz Fahmi
3 19/09/
2018 00080/KWT /01.04/2018 Pembayaran Oprasional Kades (BBM) 600.000 500.000 100.000 Saksi M. Hasnul Arifin Saksi Hafiz Fahmi
4 22/12/
2018 00129/KWT/ 01.04/2018 Pembayaran BBM Kendaran Dinas Kades 600.000 500.000 100.000 Saksi M. Hasnul Arifin --------
Sub Total ADD 400.000
Total Mark Up Tahun Anggaran 2018
400.000
- Bahwa Terdakwa SYA’RANI Bin (Alm) HAMRANI melakukan Mark up atau penggelembungan anggaran pada Tahun 2019 menyebabkan selisih sebesar Rp. 39.953.000,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sumber Dana : Pendapatan Bagi Hasil (PBH)
No Urut Tanggal Nomor Kuitansi Uraian Belanja Jumlah Terbayar Selisih Pelaksana Kegiatan Penerima
1 12/12/
2019 00164/KWT/ 01.2008/2019 Bayar Pengadaan TV dan Perlengkapan Lainya 4.000.000 3.000.000 1.000.000 Saksi Mugiani -------
2 27/12/
2019 00187/KWT/ 01.2008/2019 Bayar Pengadaan Printer 2.270.000 2.100.000 170.000 Saksi Mugiani -------
Sub Total PBH 1.170.000
b. Sumber Dana Alokasi Dana Desa (ADD)
No Urut Tanggal Nomor Kuitansi Uraian Belanja Jumlah Terbayar Selisih Pelaksana Kegiatan Penerima
1 23/03/
2019 00015/
KWT/ 01.2008/2019 Bayar BBM Kendaran Dinas Kades 750.000 600.000 150.000 Saksi Iin Sukmawati Saksi Hafiz Fahmi
2 23/03/
2019 00017/
KWT/ 01.2008/2019 Bayar Servis Kendaran Dinas 600.000 300.000 300.000 ----- Terdakwa Sya’rani
3 15/05/
2019 00050/
KWT/ 01.2008/2019 Bayar BBM dan Servis Kendaraan Dinas 1.300.000 1.100.000 200.000 Saksi Iin Sukmawati ------
4 04/05/
2019 00057/
KWT/ 01.2008/2019 Pembayaran Pengadaan Alat Rmh Tangga Kantor Desa 1.000.000 500.000 500.000 Saksi Iin Sukmawati ------
5 27/09/
2019 00131/
KWT/ 01.2008/2019 Bayar BBM Kendraan Dinas dan Servis 2.000.000 1.700.000 300.000 Saksi Iin Sukmawati ------
6 05/10/
2019 00132/
KWT/ 01.2008/2019 Pembayaran Pengadaan 2 bh Laptop 24.100.000 10.600.000 13.500.000 Saksi Mugiani -------
7 21/12/
2019 00178/
KWT/01.2008/2019 Bayar BBM dan Servis Kendaraan Dinas 2.900.000 2.400.000 500.000 ------- -------
8 23/12/
2019 00179/
KWT/01.2008/2019 Bayar Pengadaan Alat Studio 27.000.000 22.000.000 5.000.000 ------- -------
9 23/12/
2019 00180/
KWT/ 01.2008/2019 Bayar Honor Tim Profil Desa 3.200.000 1.067.000 2.133.000 Saksi Iin Sukmawati ------
10 28/12/2
019 00192/
KWT/ 01.2008/2019 Pembayaran Pengadaan Mebelair dan perlengkapannya 3.900.000 3.200.000 700.000 Saksi Mugiani -------
11 28/12/
2019 00197/
KWT/ 01.2008/2019 Bayar Pengadaan Alat Kesenian/Terbang 5.000.000 3.500.000 1.500.000 Saksi Mugiani -------
12 30/12/
2019 00206/
KWT/01.2008/2019 Bayar Pengadaan Peralatan Posyandu 2.500.000 900.000 1.600.000 Saksi Mugiani ---------
13 30/12/
2019 00207/
KWT/ 01.2008/2019 Bayar Pemiliharan Kebun PKK 3.000.000 1.500.000 1.500.000 Saksi Mugiani ------
Sub Total Alokasi Dana Desa 27.883.000
c. Sumber Dana : Dana Desa (DD)
No Urut Tanggal Nomor Kuitansi Uraian Belanja Jumlah Terbayar Selisih Pelaksana Kegiatan Penerima
12/11/
2019 00152/
KWT/ 01.2008/2019 Bayar Kegitan PKK 4.000.000 2.000.000 2.000.000 Saksi Mugiani ------
24/12/
2019 00183/
KWT/ 01.2008/2019 Bayar Pengadaan Bak Sampah 2.500.000 1.150.000 1.350.000 Saksi Sri Hartati -------
24/12/
2019 00185/
KWT/01.2008/2019 Bayar Pengadaan Kader Kesehatan 4.750.000 2.400.000 2.350.000 Saksi Mugiani ---------
24/12/
2019 00186/
KWT/01.2008/2019 Honor Petugas Kesehatan Desa 4.750.000 750.000 4.000.000 Saksi Mugiani ---------
30/12/
2019 00205/
KWT/01.2008/2019 Bayar Pengadaan Peralatan Posyandu 2.100.000 900.000 1.200.000 Saksi Mugiani ---------
Sub Total Dana Desa 10.900.000
Total Mark Up Tahun Anggaran 2019 39.953.000
Hasil Rekapitulasi atas Belanja Markup tahun 2017, 2018 dan 2019 sebagai berikut :
No Uraian Jumlah
1 Belanja Barang/Jasa dan Modal Ta. 2017 10.800.000
2 Belanja Barang/Jasa dan Modal Ta. 2018 400.000
3 Belanja Barang/Jasa dan Modal Ta. 2019 39.953.000
Total Belanja Mark Up 51.153.000
- Bahwa Terdakwa SYA’RANI Bin (Alm) HAMRANI melakukan pemotongan anggaran guna kepentingan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan 22 (PPh 22) namun tidak dilakukan penyetoran ke kas negara dengan cara - cara sebagai berikut:
a. Awalnya terdakwa dan saksi HAFIZ FAHMI Bin (alm) H. KASPUL ANWAR selaku Kepala Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin melakukan pencairan Anggaran yang telah masuk ke dalam rekening sesuai dengan rencana kegiatan;
b. Terdakwa melakukan input data belanja di Aplikasi SISKUEDES sesuai dengan jumlah Anggaran yang direncanakan yakni di SPP (surat Permintaan pembayaran) yang otomatis akan terinput juga ke dalam Kuitansi Pengeluaran, Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab belanja kemudian Terdakwa mencetak laporan dimaksud;
c. Terdakwa Memisahkan uang yang akan diserahkan kepada penerima;
d. Terdakwa Menyerahkan sebagian uang/tidak keseluruhan kepada pelaksana kegiatan/penerima;
e. Terdakwa Menyimpan sisa Anggaran untuk Terdakwa sendiri.
- Bahwa Terdakwa SYA’RANI Bin (Alm) HAMRANI melakukan pemotongan anggaran guna kepentingan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan 22 (PPh 22) namun tidak dilakukan penyetoran sebesar Rp. 51.799.983 dengan rincian sebagai berikut:
No Urut Tgl Nomor Bukti Nama Belanja Besar Belanja DPP PPN (10%) PPh 22 (3%) Total Pajak
1 06/04/2019 00026/KWT/ 01.2008/ 2019 Pembayaran bahan Material Pemb/Perbaikan bahu Jalan RT 02 56.114.800 51.013.455 5.101.345 1.530.404 6.631.749
2 24/04/2019 00033/KWT/ 01.2008/ 2019 Bayar Bahan Material pemb Jalan Usaha Tani RT 08 55.000.000 50.000.000 5.000.000 1.500.000 6.500.000
3 29/04/2019 00042/KWT/ 01.2008/ 2019 Pembayaran Bahan Matrial Pemb jalan RT 08 8.940.000 8.127.273 812.727 243.818 1.056.545
4 06/07/2019 00080/KWT/ 01.2008/ 2019 Pembayaran Bahan Material Pemb Jalan Rabat Beton RT 08 19.110.000 17.372.727 1.737.273 521.182 2.258.455
5 09/07/2019 00085/KWT /01.2008/ 2019 Pembayaran Bahan Material Kegiatan Rabat Beton RT 05 55.600.000 50.545.455 5.054.545 1.516.364 6.570.909
6 12/08/2019 00092/KWT /01.2008/ 2019 Pembayaran Pengadaan Bahan Material 90.000.000 81.818.182 8.181.818 2.454.545 10.636.364
7 08/10/2019 00134/KWT /01.2008/ 2019 Pembayaran Pengadaan Bahan Matrial Pemb Drainase Blok O 50.289.400 45.717.636 4.571.764 1.371.529 5.943.293
8 06/11/2019 00147/KWT/ 01.2008 / 2019 Bayar Pengadaan Bahan Material Pemb Jembatan 32.752.750 29.775.227 2.977.523 893.257 3.870.780
9 14/11/2019 00153/KWT/ 01.2008/ 2019 Bayaran Pengadaan Bahan Matrial Pemb Bahu jalan Blok M 57.970.600 52.700.545 5.270.055 1.581.016 6.851.071
10 02/12/2019 00161/KWT/ 01.2008/ 2019 Bayar Pengadaan Bahan Matrial Drainase Blok M 12.530.000 11.390.909 1.139.091 341.727 1.480.818
TOTAL PPN DAN PPH 22 51.799.983
- Berdasarkan fakta-fakta dan kejadian tersebut perbuatan Terdakwa bertentangan dengan:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51:
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Bagian Kedua Pelaksanaan Pasal 24:
- Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
- Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Bab IV Pasal 48,49 dan 51 yang berbunyi:
Pasal 48
- Kaur Keuangan menyusun rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui kepala Desa
- Rancangan RAK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
- Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap rancangan RAK Desa yang diajukan Kaur Keuangan.
- Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap rancangan RAK Desa yang diajukan Kaur Keuangan.
Pasal 49
- RAK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa
Pasal 51
- Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APBDesa.
- “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
- “Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
- Hal ini disebabkan kelalaian Kaur Keuangan dalam menatausahakan pertanggungjawaban belanja desa.
e. Peraturan Bupati Tapin Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang diundangkan pada tanggal 31 Desember 2016:
(1) Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan, dan mempertanggungiawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
f. Peraturan Bupati Tapin Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 20:
1) Semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan melaui Rekening Kas Desa;
2) Semua penerimaan dan pengeluaran Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
g. Peraturan Bupati Tapin Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 9:
1) Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (a) huruf c dijabat oleh Kepala Urusan Keuangan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
2) Apabila Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kosong, maka bendahara dapat dijabat oleh Perangkat Desa lainnya yang memiliki kemampuan mengelola Keuangan Desa. -----------------------------
3) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menata usahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. ----------------------
h. Peraturan Bupati Tapin Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 19:
1) Semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan melalui Rekening Kas Desa.
2) semua penerimaan dan pengeluaran Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
i. Peraturan Bupati Tapin Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 27 ayat (1) “Bendahara Desa sebagai wajib Pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
j. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Tapin Pasal 26:
1) Larangan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 Ayat (4) huruf e adalah:
a. menyalahgunakan Wewenang, tugas, kewajiban dan/atau Haknya dan
m. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dalam Masyarakat atau melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat.
k. Peraturan Bupati Tapin Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,
Pasal 54:
i. Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APBDesa.
ii. Setiap pengeluaran sebagaimana |