| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik.
- Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 8/Eks/2018/PN.Bjm terhadap kapal tunda (tugboat) BSP 07 adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa kapal tunda (tugboat) BSP 07 milik Pelawan tidak dapat dijadikan objek pelaksanaan eksekusi atas Putusan Nomor 73/Pdt.G/2014/PN.Bjm jo. 24/PDT/2015/PT.Bjm jo. 421 K/PDT/2016, karena:
- Objek eksekusi (kapal tunda (tugboat) BSP 07) tidak tercantum dalam amar putusan;
- Aanmaning tidak pernah dilakukan atau diterima oleh Pelawan secara sah;
- Objek eksekusi masih dibebani Hipotek;
- Merupakan alat utama milik Pelawan yang digunakan dalam kegiatan usaha jasa pelayaran laut secara sah dan legal;
- Nilai ekonomisnya secara nyata dan substansial tidak sebanding dengan jumlah kewajiban yang tercantum dalam amar putusan.
- Memerintahkan kepada Terlawan untuk menghentikan dan tidak lagi melanjutkan segala bentuk tindakan sita dan/atau eksekusi terhadap kapal tunda (tugboat) BSP 07 dan/atau objek lainnya milik Pelawan yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam amar putusan.
- Membatalkan dan/atau menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Nomor 8/Eks/2018/PN.Bjm atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 421 K/PDT/2016 tanggal 19 Mei 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 24/PDT/2015/PT.Bjm tanggal 19 Mei 2015 jo. Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 73/Pdt.G/2014/PN.Bjm tanggal 10 Desember 2014.
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara perlawanan ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |