Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Bjm PT.Adira Dinamika Multi Finance Cabang Banjarmasin 1.M. Emil Ariyadi
2.Sandra Novia
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Adira Dinamika Multi Finance Cabang Banjarmasin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. Emil Ariyadi
2Sandra Novia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 480.810.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah demi Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1A Banjarmasin yang berhak Mengadili dan Memutuskan Perkara Gugatan Cidera janji (Wanprestasi);
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak membayar kewajiban pembayaran berupa Tunggakan angsuran, dan Denda keterlambatan angsuran berjalan merupakan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Ganti Rugi kerugian Materiil atau kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Penggugat sebagaimana Perjanjian Pembiayaan No 080123218030 tanggal 20 November 2023, dengan total Rp. 480.810.000,- (empat ratus delapan puluh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tunggakan angsuran ke 6 (enam) jatuh tempo tanggal 20 May 2025  sampai dengan angsuran ke 13 (tiga belas) jatuh tempo tanggal 20 Desember 2025

 

 

: Rp. 124.080.000

 

 

  1. Sisa Angsuran ke 14 (empat belas) jatuh tempo 20 Februari 2025 sampai dengan Angsuran 36 (tiga puluh enam) Jatuh Tempo Tanggal 27 Juni 2029

 

 

: Rp. 356.730.000+

 

Total jumlah pelunasan yang harus di bayar

 

: Rp. 480.810.000

Dibayarkan seketika setelah putusan perkara ini di ucapkan

 

  1. Menyatakan Sah demi Hukum Perjanjian sebagaimana Perjanjian Pembiayaan No 080123218030 tanggal 23 November 2023 yang disertai dengan Akta jaminan fidusia No. 4569 Tanggal 27 November 2023 yang dibuat oleh Notaris WAHYUDI SULISTIA NUGROHO, S.H., M.Kn, yang dibebani dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W19.00111596.AH.05.01 Tahun 2023 adalah Sah demi Hukum;
  2. Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau eksekusi atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi - FE 75 SHDX Dump, No. Polisi: DA8622JJ, No. Mesin: 4V21Z59952, No. Rangka: MHMFE75EKPK016494m, No. BPKB U 0 3645799 M atas nama M Emil Ariyadi
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi - FE 75 SHDX Dump, No. Polisi: DA8622JJ, No. Mesin: 4V21Z59952, No. Rangka: MHMFE75EKPK016494m, No. BPKB U 0 3645799 M atas nama M Emil Ariyadi, kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang apapun, setelah putusan dalam perkara ini dibacakan.
  4. Menyatakan Penjualan dan/atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi - FE 75 SHDX Dump, No. Polisi: DA8622JJ, No. Mesin: 4V21Z59952, No. Rangka: MHMFE75EKPK016494m, No. BPKB U 0 3645799 M atas nama M Emil Ariyadi Sah Demi Hukum.
  5. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak utuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi - FE 75 SHDX Dump, No. Polisi: DA8622JJ, No. Mesin: 4V21Z59952, No. Rangka: MHMFE75EKPK016494m, No. BPKB No. BPKB U 0 3645799 M atas nama M Emil Ariyadi, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia W19.00111596.AH.05.01 Tahun 2023 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Selatan atas kekuasaanya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.
  6. Menyatakan Hukum sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas 1A Banjarmasin terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Teluk Tiram Darat, Gang. Ampera 3, RT.000/ RW.000, Desa Barisih, Kcamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan..
  7. Menyatakan hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan. (Uit Voebar Bij Vooraad).
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1A Banjarmasin atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dan tak lupa Penggugat ucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak