| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2025/PN Bjm | IBRAHIM | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA KALIMANTAN SELATAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Bjm | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||
| Nomor Surat | 3/Pid.Pra/2025/PN Bjm | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan penyelidikan yang dilakukan TERMOHON tanpa Laporan Polisi dan hanya berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/73/V/RES.2.6/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 6 Mei 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/85/V/ RES.2.6/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 17 Mei 2024 adalah tidak sah, cacat dan melawan hukum;------------
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/X/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 21 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/60/X/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus, tanggal 24 Oktober 2024 adalah tidak sah, cacat, dan melawan hukum;----------------------------------------------
4. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana tersebut Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/11/II/RES.2.6/2025/ Ditreskrimsus, tanggal 13 Februari 2025 atas nama IBRAHIM dengan sangkaan yang diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP adalah tidak sah, cacat, dan melawan hukum oleh karenanya penyidikan a quo batal dan / atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------------------
6. Menghukum dan memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/X/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 21 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/60/X/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus, tanggal 24 Oktober 2024;---------
7. Menghukum TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan dan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/6/III/RES.2.6/2025/DItreskrimsus, tanggal 5 Maret 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/9/III/RES.2.6/2025/ Ditreskrimsus, tanggal 31 Maret 2025;----------------------------------------------------------------
8. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;----------------------------------------------------------------------
9. Menghukum dan memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan upaya paksa yang dilakukan TERMOHON terhadap diri PEMOHON;--------------------
10. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil ;----------
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
