Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm Erni PT. Qanita Hotel Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wagimun, SHErni
Tergugat
NoNama
1PT. Qanita Hotel
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan    PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk memutuskan hubungan kerja kepada PENGGUGAT
  3. Menghukum TERGUGAT membayar Uang pesangon  kepada PENGGUGAT. Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2021 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja pasal 48 huruf (a),(b) dan (c). Dengan rincian  sebagai berikut :

Masa kerja8    tahun  Lebih

 Uang pesangon         : 9 x 1 =  9 x Rp.5.852.000,-                           = Rp.52.668.000,-

 Uang penghargaan  : 3 bln upah x Rp.5.852.000,-                                     = Rp.17.556.000,-

 JUMLAH                                                                                        = Rp.70.224.000,-

  1. Menghukum TERGUGAT   untuk membayar upah secara tunai tanpa syarat kepada PENGGUGAT  sebesar Rp.5.852.000,-  sampai ada keputusan hukum tetap pengadilan.
  2. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila yang Mulia Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terhormat  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya