| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor : REG. PERKARA PDS-04/O.3.22/Ft.1/05/2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
MUSLIM NGAEDOWI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kebumen (Jawa Tengah)
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
51 tahun / 20 Mei 1974
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Sukorejo RT.001 RW.002 Kel. Surorejo Kec. Banyuurip Kabupaten Purworejo
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta (Dept Head PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda)
|
|
Pendidikan
|
:
|
D-1 Akutansi (Sekolah Tinggi Akuntasi Negara (STAN) Jakarta)
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
|
|
- Penahanan :
|
|
:
|
sejak tanggal 03 Desember 2025 s.d. 22 Desember 2025;
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
sejak tanggal 23 Desember 2025 s.d. 31 Januari 2025;
|
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
sejak tanggal 01 Februari 2026 s.d. 02 Maret 2026;
|
- Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
sejak tanggal 03 Maret 2026 s.d. 01 April 2026;
|
- Penuntut Umum (Tahap Penuntutan)
|
:
|
Sejak tanggal 31 Maret 2026 s.d. 19 April 2026;
|
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Sejak tanggal 20 April 2026 s.d. 19 Mei 2026.
|
- Dakwaan :
PERTAMA
PRIMAIR :
----------Bahwa terdakwa MUSLIM NGAEDOWI selaku Dept Head Keuangan PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) Kabupaten Balangan bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH Bin H. ASRAN (Alm) selaku Direktur PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda) Kabupaten Balangan pada tanggal tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal tanggal 30 Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda) Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum menggunakan uang kas milik PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda) Kabupaten Balangan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak dilengkapi dengan Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan pengesahan dan dipergunakan bukan dalam rangka menjalankan bidang usaha PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda) Kabupaten Balangan , melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah:
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Asabaru Dayacipta Lestari.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : PE-03.03/R/LHP-7/PW16/5/2024 tanggal 26 Januari 2024, dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) didirikan pada tanggal 30 Desember 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) dengan modal dasar sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) , menjalankan bidang usaha Pertambangan, Perdagangan, Pergudangan dan Penyimpanan , Jasa dan Pariwisata ;
- Bahwa pada tanggal 22 November 2022, Bupati Balangan bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan menandatangani Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda), yang merubah modal dasar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) menjadi Rp.20.000.000.000,00 ( dua puluh miliar rupiah) dan Akta Pendirian PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) telah mendapatkan pengesahan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU-0084864.AH.01.01 Tahun 2022.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) secara tanpa hak pada tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2023 menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) tidak dilengkapi dengan Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang tidak mendapat persetujuan Komisaris dan Bupati Balangan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam : Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyebutkan:
-
-
-
- Pasal 88 ayat (4)
Rencana Bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
-
-
-
-
- Pasal 89
- Ayat (1)
Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
- Ayat (4)
Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
- Bahwa penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan secara tanpa hak yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) tidak di dukung dengan Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang tidak mendapat persetujuan Komisaris dan Bupati Balangan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) senilai Rp.18.645.713.750,00 dan tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya sebagai berikut :
- Penggunaan untuk pembayaran Gaji , THR dan Renovasi Kantor sebesar Rp. 840.286.250,00 ;
- Penggunaan operasional lainnya oleh terdakwa bersama M. REZA ARPIANSYAH selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) tidak di lengkapi dengan Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang tidak mendapat persetujuan Komisaris dan Bupati Balangan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebesar Rp. 18.645.713.750,00 .
- Bahwa terdakwa selaku selaku Dept Head Keuangan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) yang bertugas membuat pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah namun terdakwa tidak melaksanakan penatausahaan keuangan sesuai akuntasi pemerintahan dan membuat pertanggung jawaban keuangan penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak dilengkapi dengan Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang sudah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) ;
- Bahwa terdakwa selaku selaku Dept Head Keuangan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) tidak membuat pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah terhadap pembelian sebidang tanah yang terletak di Desa Muara Pitak kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik SHM atas nama Mahdianoor dengan harga kesepakatan jual beli tanah antara M. REZA ARPIANSYAH selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) dengan saksi Mahdianoor adalah sebesar Rp.220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah) ; dengan sistem pembayaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanda jadi sebesar Rp.10.000.000 dan pembayaran kedua sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah).
-
-
-
- Bahwa setelah pembayaran lunas kemudian saksi Mahdianoor dihubungi oleh terdakwa untuk proses pengurusan balik nama sertifikat tanah di notaris dan saksi Mahdianoor diminta tanda tangan akta notaris dengan nilai penjualan tanah sebesar Rp.350.000.000 dan saksi Mahdianoor sempat menanyakan kepada terdakwa tentang nilai penjualan tanah saksi didalam akta notaris sebesar Rp.350.000.000 ,- , padahal saksi Mahdianoor hanya menerima pembayaran sebesar Rp.220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah), dan dijawab oleh terdakwa “tidak apa-apa.hanya untuk keperluan administrasi saja".
- Bahwa terdakwa didalam pertanggung jawaban keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) telah membuat kuitansi jual beli atas tanah tersebut senilai Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) , padahal saksi Mahdianoor selaku penjual tanah hanya menerima pembayaran Rp.220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah) sehingga terdakwa telah memperkaya diri sebesar (Rp 350.000.000,- - Rp.220.000.000 = Rp.130.000.000 ,- (seratus tiga puluh juta rupiah) .
- Bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak dilengkapi dengan Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan pengesahan dan dipergunakan bukan dalam rangka menjalankan bidang usaha PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda) Kabupaten Balangan, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bertentangan dengan :
a.-- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
-
-
-
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
- Pasal 3 ayat (1) :
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyebutkan:
-
-
-
-
-
-
- Pasal 88 ayat (4):
Rencana Bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
-
-
-
-
- Pasal 89
a. Ayat (1)
Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
-
- Ayat (4)
Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
e. - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah:
-
-
-
-
- Pasal 2
- Ayat (2)
Direksi bersama jajaran perusahaan wajib menyusun Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun berdasarkan anggaran dasar.
- Ayat (4)
Dalam hal adanya rencana penyertaan modal atau pengurangan modal dari Pemerintah Daerah, Rencana Bisnis disesuaikan dengan Perda tentang penyertaan modal dan hasil analisis investasi yang disusun oleh Pemerintah Daerah.
-
-
-
-
- Pasal 4
- Ayat (1)
Direksi wajib menyusun RKA BUMD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.
- Ayat (2)
RKA BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disusun oleh Direksi bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh KPM atau RUPS.
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Asabaru Dayacipta Lestari:
-
-
-
- Pasal 5 ayat (1)
PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) merupakan perusahaan aneka usaha yang menjalankan kegiatan usaha pada bidang:
- Pergudangan dan Penyimpanan.
- Perdagangan.
- Pariwisata.
- Jasa.
- Pertambangan.
-
-
-
- Pasal 5 ayat (2)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Anggaran Dasar dan Akta Pendirian PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda)
-
-
-
-
- Pasal 5 ayat (3)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor : PE-03.03/R/LHP-7/PW16/5/2024 tanggal 26 Januari 2024 , telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar Rp.18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP----------------------------
SUBSIDIAIR :
----------Bahwa terdakwa MUSLIM NGAEDOWI selaku Dept Head Keuangan PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) Kabupaten Balangan bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH Bin H. ASRAN (Alm) selaku Direktur PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda) Kabupaten Balangan , pada tanggal Tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal Tanggal 30 Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda) Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , yang melakukan atau turut serta melakukan , dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) , menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan , yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : PE-03.03/R/LHP-7/PW16/5/2024 tanggal 26 Januari 2024 , perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) didirikan pada tanggal 30 Desember 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) dengan modal dasar sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) , menjalankan bidang usaha Pertambangan, Perdagangan, Pergudangan dan Penyimpanan , Jasa dan Pariwisata ;
- Bahwa pada tanggal 22 November 2022, Bupati Balangan bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan menandatangani Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda), yang merubah modal dasar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) menjadi Rp.20.000.000.000,00 ( dua puluh miliar rupiah) dan Akta Pendirian PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) telah mendapatkan pengesahan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU-0084864.AH.01.01 Tahun 2022.
- Bahwa pada tanggal 23 Desember 2022, PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda), mendapat Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan senilai Rp.10.000.0000.000,00.(sepuluh miliar rupiah); dan tanggal 8 Maret 2023, mendapat tambahan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar Rp.10.000.0000.000,00 , sehingga jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan kepada PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) Tahap I dan Tahap II seluruhnya senilai Rp.20.000.000.000,00.(dua puluh miliar rupiah) ;
- Bahwa terdakwa secara bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) secara tanpa hak pada tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2023 menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) tidak dilengkapi dengan Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang tidak mendapat persetujuan Komisaris dan Bupati Balangan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam : Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyebutkan:
- Pasal 88 ayat (4)
Rencana Bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
2. Pasal 89
- Ayat (1)
Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
b) Ayat (4)
Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
- Bahwa penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan secara tanpa hak yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) tidak di dukung dengan Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang tidak mendapat persetujuan Komisaris dan Bupati Balangan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) senilai Rp.18.645.713.750,00 dan tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya sebagai berikut :
- Penggunaan untuk pembayaran Gaji , THR dan Renovasi Kantor sebesar Rp. 840.286.250,00 ;
- Penggunaan operasional lainnya oleh terdakwa bersama M. REZA ARPIANSYAH selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) tidak di lengkapi dengan Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang tidak mendapat persetujuan Komisaris dan Bupati Balangan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebesar Rp. 18.645.713.750,00 .
- Bahwa terdakwa selaku selaku Dept Head Keuangan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) yang bertugas membuat pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah namun terdakwa tidak melaksanakan penatausahaan keuangan sesuai akuntasi pemerintahan dan tidak membuat pertanggung jawaban keuangan penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak dilengkapi dengan Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang sudah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) ;
- Bahwa terdakwa selaku selaku Dept Head Keuangan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) tidak membuat pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah terhadap pembelian sebidang tanah yang terletak di Desa Muara Pitak kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik SHM atas nama Mahdianoor dengan harga kesepakatan jual beli tanah antara M. REZA ARPIANSYAH selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) dengan saksi Mahdianoor adalah sebesar Rp.220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah) ; dengan sistim pembayaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanda jadi sebesar Rp.10.000.000 dan pembayaran kedua sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah).
-
-
-
- Bahwa setelah pembayaran lunas kemudian saksi Mahdianoor dihubungi oleh terdakwa untuk proses pengurusan balik nama sertifikat tanah di notaris dan saksi Mahdianoor diminta tanda tangan akta notaris dengan nilai penjualan tanah sebesar Rp.350.000.000 dan saksi Mahdianoor sempat menanyakan kepada terdakwa tentang nilai penjualan tanah saksi didalam akta notaris sebesar Rp.350.000.000 ,- , padahal saksi Mahdianoor hanya menerima pembayaran sebesar Rp.220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah), dan dijawab oleh terdakwa “tidak apa-apa.hanya untuk keperluan administrasi saja".
- Bahwa terdakwa didalam pertanggung jawaban keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) telah membuat kuitansi jual beli atas tanah tersebut senilai Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) , padahal saksi Mahdianoor selaku penjual tanah hanya menerima pembayaran Rp.220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah) sehingga terdakwa telah menguntungkan diri sebesar (Rp 350.000.000,- - Rp.220.000.000 = Rp.130.000.000 ,- (seratus tiga puluh juta rupiah) .
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor : PE-03.03/R/LHP-7/PW16/5/2024 tanggal 26 Januari 2024 , telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar Rp.18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----------Bahwa terdakwa MUSLIM NGAEDOWI selaku Dept Head Keuangan PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) Kabupaten Balangan bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH Bin H. ASRAN (Alm) selaku Direktur PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda) Kabupaten Balangan , pada tanggal Tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal Tanggal 30 Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda) Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , turut serta melakukan tindak pidana , secara melawan hukum menggunakan uang kas milik PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda) Kabupaten Balangan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak dilengkapi dengan Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan pengesahan dan dipergunakan bukan dalam rangka menjalankan bidang usaha PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda) Kabupaten Balangan , melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah:
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Asabaru Dayacipta Lestari.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : PE-03.03/R/LHP-7/PW16/5/2024 tanggal 26 Januari 2024, dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) didirikan pada tanggal 30 Desember 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) dengan modal dasar sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) , menjalankan bidang usaha Pertambangan, Perdagangan, Pergudangan dan Penyimpanan , Jasa dan Pariwisata ;
- Bahwa pada tanggal 22 November 2022, Bupati Balangan bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan menandatangani Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda), yang merubah modal dasar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) menjadi Rp.20.000.000.000,00 ( dua puluh miliar rupiah) dan Akta Pendirian PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) telah mendapatkan pengesahan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU-0084864.AH.01.01 Tahun 2022.
- Bahwa pada tanggal 23 Desember 2022, PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda), mendapat Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan senilai Rp.10.000.0000.000,00.(sepuluh miliar rupiah); dan tanggal 8 Maret 2023, mendapat tambahan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar Rp.10.000.0000.000,00 , sehingga jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan kepada PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) Tahap I dan Tahap II seluruhnya senilai Rp.20.000.000.000,00.(dua puluh miliar rupiah) ;
- Bahwa terdakwa secara bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) secara tanpa hak pada tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2023 menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) tidak dilengkapi dengan Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang tidak mendapat persetujuan Komisaris dan Bupati Balangan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam : Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyebutkan:
- Pasal 88 ayat (4)
Rencana Bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
2) Pasal 89
- Ayat (1)
Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
- Ayat (4)
Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
- Bahwa penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan secara tanpa hak yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) tidak di dukung dengan Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang tidak mendapat persetujuan Komisaris dan Bupati Balangan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) senilai Rp.18.645.713.750,00 dan tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya sebagai berikut :
- Penggunaan untuk pembayaran Gaji , THR dan Renovasi Kantor sebesar Rp. 840.286.250,00 ;
- Penggunaan operasional lainnya oleh terdakwa bersama M. REZA ARPIANSYAH selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) tidak di lengkapi dengan Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang tidak mendapat persetujuan Komisaris dan Bupati Balangan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebesar Rp. 18.645.713.750,00 .
- Bahwa terdakwa selaku selaku Dept Head Keuangan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) yang bertugas membuat pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah namun terdakwa tidak melaksanakan penatausahaan keuangan sesuai akuntasi pemerintahan dan tidak membuat pertanggung jawaban keuangan penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak dilengkapi dengan Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang sudah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) ;
- Bahwa terdakwa selaku selaku Dept Head Keuangan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) tidak membuat pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah terhadap pembelian sebidang tanah yang terletak di Desa Muara Pitak kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik SHM atas nama Mahdianoor dengan harga kesepakatan jual beli tanah antara M. REZA ARPIANSYAH selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) dengan saksi Mahdianoor adalah sebesar Rp.220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah) ; dengan sistim pembayaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanda jadi sebesar Rp.10.000.000 dan pembayaran kedua sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah).
-
-
-
- Bahwa setelah pembayaran lunas kemudian saksi Mahdianoor dihubungi oleh terdakwa untuk proses pengurusan balik nama sertifikat tanah di notaris dan saksi Mahdianoor diminta tanda tangan akta notaris dengan nilai penjualan tanah sebesar Rp.350.000.000 dan saksi Mahdianoor sempat menanyakan kepada terdakwa tentang nilai penjualan tanah saksi didalam akta notaris sebesar Rp.350.000.000 ,- , padahal saksi Mahdianoor hanya menerima pembayaran sebesar Rp.220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah), dan dijawab oleh terdakwa “tidak apa-apa.hanya untuk keperluan administrasi saja".
- Bahwa terdakwa didalam pertanggung jawaban keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) telah membuat kuitansi jual beli atas tanah tersebut senilai Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) , padahal saksi Mahdianoor selaku penjual tanah hanya menerima pembayaran Rp.220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah) sehingga terdakwa telah memperkaya diri sebesar (Rp 350.000.000,- - Rp.220.000.000 = Rp.130.000.000 ,- (seratus tiga puluh juta rupiah) .
- Bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak dilengkapi dengan Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan pengesahan dan dipergunakan bukan dalam rangka menjalankan bidang usaha PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda) Kabupaten Balangan , melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bertentangan dengan :
a.-- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
-
-
-
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
- Pasal 3 ayat (1) :
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyebutkan:
-
-
-
-
- Pasal 88 ayat (4):
Rencana Bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
-
-
-
-
- Pasal 89
a. Ayat (1)
Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
b. Ayat (4)
Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.----------------------------------------------------------------------
e. - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah:
-
-
-
-
- Pasal 2
- Ayat (2)
Direksi bersama jajaran perusahaan wajib menyusun Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun berdasarkan anggaran dasar.---
b) Ayat (4)
Dalam hal adanya rencana penyertaan modal atau pengurangan modal dari Pemerintah Daerah, Rencana Bisnis disesuaikan dengan Perda tentang penyertaan modal dan hasil analisis investasi yang disusun oleh Pemerintah Daerah.
-
-
-
-
- Pasal 4
- Ayat (1)
Direksi wajib menyusun RKA BUMD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.
- Ayat (2)
RKA BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disusun oleh Direksi bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh KPM atau RUPS.
f. - Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Asabaru Dayacipta Lestari:
- Pasal 5 ayat (1)
PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) merupakan perusahaan aneka usaha yang menjalankan kegiatan usaha pada bidang:
- Pergudangan dan Penyimpanan.
- Perdagangan.
- Pariwisata.
- Jasa.
- Pertambangan.
-
-
-
- Pasal 5 ayat (2)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Anggaran Dasar dan Akta Pendirian PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda)
-
-
-
-
- Pasal 5 ayat (3)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor : PE-03.03/R/LHP-7/PW16/5/2024 tanggal 26 Januari 2024 , telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar Rp.18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ----------------------------------------
ATAU
KETIGA :
----------Bahwa terdakwa MUSLIM NGAEDOWI selaku Dept Head Keuangan PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) Kabupaten Balangan bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH Bin H. ASRAN (Alm) selaku Direktur PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda) Kabupaten Balangan , pada tanggal Tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal Tanggal 30 Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda) Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , turut serta melakukan tindak pidana , dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) , menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan , yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : PE-03.03/R/LHP-7/PW16/5/2024 tanggal 26 Januari 2024 , perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) didirikan pada tanggal 30 Desember 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) dengan modal dasar sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) , menjalankan bidang usaha Pertambangan, Perdagangan, Pergudangan dan Penyimpanan , Jasa dan Pariwisata ;
- Bahwa pada tanggal 22 November 2022, Bupati Balangan bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan menandatangani Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda), yang merubah modal dasar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) menjadi Rp.20.000.000.000,00 ( dua puluh miliar rupiah) dan Akta Pendirian PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) telah mendapatkan pengesahan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU-0084864.AH.01.01 Tahun 2022.
- Bahwa pada tanggal 23 Desember 2022, PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda), mendapat Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan senilai Rp.10.000.0000.000,00.(sepuluh miliar rupiah); dan tanggal 8 Maret 2023, mendapat tambahan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar Rp.10.000.0000.000,00 , sehingga jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan kepada PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) Tahap I dan Tahap II seluruhnya senilai Rp.20.000.000.000,00.(dua puluh miliar rupiah) ;
- Bahwa terdakwa secara bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) secara tanpa hak pada tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2023 menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) tidak dilengkapi dengan Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang tidak mendapat persetujuan Komisaris dan Bupati Balangan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam : Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyebutkan:
-
-
-
- Pasal 88 ayat (4)
Rencana Bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
2) Pasal 89
- Ayat (1)
Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
- Ayat (4)
Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
- Bahwa penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan secara tanpa hak yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) tidak di dukung dengan Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang tidak mendapat persetujuan Komisaris dan Bupati Balangan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) senilai Rp.18.645.713.750,00 dan tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya sebagai berikut :
- Penggunaan untuk pembayaran Gaji , THR dan Renovasi Kantor sebesar Rp. 840.286.250,00 ;
- Penggunaan operasional lainnya oleh terdakwa bersama M. REZA ARPIANSYAH selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) tidak di lengkapi dengan Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang tidak mendapat persetujuan Komisaris dan Bupati Balangan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebesar Rp. 18.645.713.750,00 .
- Bahwa terdakwa selaku selaku Dept Head Keuangan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) yang bertugas membuat pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah namun terdakwa tidak melaksanakan penatausahaan keuangan sesuai akuntasi pemerintahan dan tidak membuat pertanggung jawaban keuangan penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak dilengkapi dengan Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang sudah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) ;
- Bahwa terdakwa selaku selaku Dept Head Keuangan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) tidak membuat pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah terhadap pembelian sebidang tanah yang terletak di Desa Muara Pitak kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik SHM atas nama Mahdianoor dengan harga kesepakatan jual beli tanah antara M. REZA ARPIANSYAH selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) dengan saksi Mahdianoor adalah sebesar Rp.220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah) ; dengan sistim pembayaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanda jadi sebesar Rp.10.000.000 dan pembayaran kedua sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah).
-
-
-
- Bahwa setelah pembayaran lunas kemudian saksi Mahdianoor dihubungi oleh terdakwa untuk proses pengurusan balik nama sertifikat tanah di notaris dan saksi Mahdianoor diminta tanda tangan akta notaris dengan nilai penjualan tanah sebesar Rp.350.000.000 dan saksi Mahdianoor sempat menanyakan kepada terdakwa tentang nilai penjualan tanah saksi didalam akta notaris sebesar Rp.350.000.000 ,- , padahal saksi Mahdianoor hanya menerima pembayaran sebesar Rp.220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah), dan dijawab oleh terdakwa “tidak apa-apa.hanya untuk keperluan administrasi saja".
- Bahwa terdakwa didalam pertanggung jawaban keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) telah membuat kuitansi jual beli atas tanah tersebut senilai Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) , padahal saksi Mahdianoor selaku penjual tanah hanya menerima pembayaran Rp.220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah) sehingga terdakwa telah menguntungkan diri sebesar (Rp 350.000.000,- - Rp.220.000.000 = Rp.130.000.000 ,- (seratus tiga puluh juta rupiah) .
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor : PE-03.03/R/LHP-7/PW16/5/2024 tanggal 26 Januari 2024 telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar Rp.18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 jo pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ---------------------------------------------------------------------------------
|
Banjarmasin, 06 Mei 2026
|
|
|
|
Penuntut Umum,
|
|

|
|
HELMI AFIF BAYU PRAKASA, S.H, M.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP. 19970702 202012 1 008
|
|