| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan nama Doktorandus Syahran sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 214 dengan luas 206 M2 ( dua ratus enam meter persegi ) sebagaimana gambar situasi No. 551/1980 dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan tanggal 23 September 1980 No.SK. 1278/1567/PHT/I – 3/ BN. dan dikeluarkan pada tanggal 23 Oktober tahun 1980 atas nama doktorandus Syahran , terletak di Desa Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan adalah nama orang yang sama dengan nama Sjachran, sebagaimana tercantum dalam, Ijazah, Duplikat Kutipan Akta Nikah , Akta Kematian dan dokumen kependudukan lainnya;
- Memberikan kewenangan kepada pemohon untuk menggunakan penetapan ini dalam pengurusan balik nama sertifikat, pengurusan waris, dan keperluan hukum lainnya;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya- biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|