Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm 1.Ricky Sar Maruli Tua Purba
2.Andri, S.H., M.H.
3.Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H.
4.SYAMSUL ARIFIN, SH
HAIRUNNISA Als. NISA Binti YASIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 289/ O.3.10 / Ft.1 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba
2Andri, S.H., M.H.
3Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H.
4SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUNNISA Als. NISA Binti YASIR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H FAKHRUR ROZI SE SHHAIRUNNISA Als. NISA Binti YASIR
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR :  

---------- Bahwa Terdakwa HAIRUNNISA Als. NISA Binti YASIR bersama-sama dengan RABIATUL ADAWIYAH als ATUL BINTI RAMLI (Alm) dan MUHAMMAD MADIYANA GANDAWIJAYA, S.H selaku Mantri Pemrakarsa pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  BRI Unit Alalak (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 20 Januari tahun 2021 hingga tanggal 02 Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023,  bertempat di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Kuin Alalak yang beralamat di Jalan Kuin Selatan RT 08 Nomor 451 Kelurahan Kuin  Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum, memberikan data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk keabsahan identitas debitur dan legalitas usaha yang tidak benar, tidak menerapkan asas kehati-hatian (Prudencial Banking) dan melanggar prinsip-prinsip tata kelola BUMN dengan baik/ Good Corporate Governance dalam melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan guna meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk keabsahan identitas debitur dan legalitas usaha, kelengkapan dokumen, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy setelah dibandingkan dengan asli dokumen, bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 2 Keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :

Huruf g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, pasal 2 yang berbunyi “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian“ Jo. Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi “Dalam memberikan kredit atau pembiayaan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan“ yang dalam penjelasannya menyebutkan “untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek dari nasabah debitur”.
  2. Surat Edaran BRI Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kupedes (pada point IX. Prosedur Pemberian Kredit nomor 1 dan 3 pada lembar lanjutan ke 16);
  3. Surat Edaran BRI Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro (pada point IV. Ketentuan Umum KUR Mikro lembar lanjutan 4 dan V. Syarat dan Ketentuan Kredit lembar lanjutan 5 sampai dengan lembar lanjutan ke 6, VI. Kebijakan Prosedur Kredit lembar lanjutan ke 8 sampai dengan lembar lanjutan ke 10).

 

Memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 1.204.119.656,- (satu milyar dua ratus empat juta seratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) dan orang lain yaitu     RABIATUL ADAWIYAH als ATUL BINTI RAMLI (Alm)  sebesar Rp. 1.428.743.104,- (satu milyar empat ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu seratus empat rupiah) dan MUHAMMAD MADIYANA GANDAWIJAYA sebesar Rp. 2.110.802.763 (dua milyar seratus sepuluh juta delapan ratus dua ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) dan, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.743.665.523,- (empat milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : LHAPKKN-02/O.3.7/Hjw/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 , perbuatan tersebut  yang dilakukan oleh terdakwa, dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Kuin Alalak merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
  • Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);

Bahwa Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Perusahaan yang bergerak dalam perbankan tercatat di Bursa Tanggal 10 November 2003 dengan kode saham BBRI, yang kepemilikan saham mayoritasnya dipegang oleh pemerintah dengan komposisi pada periode Januari 2021 s.d. Desember 2021 sebesar 56.82?n periode Desember 2021 s.d. Desember 2023 sebesar 53.19% sehingga Bank BRI termasuk ke dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

  • Bahwa secara berjenjang, struktur Organ Perseroan Terbatas pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. adalah sebagai berikut:

RUPS
?
Dewan Komisaris
?
Direksi
?
Kantor Pusat (Divisi/Group)
?
Kantor Wilayah (Kanwil)
?
Kantor Cabang (KC)
?
Kantor Cabang Pembantu (KCP)
?
Unit BRI (Unit Mikro)

Yang kemudian struktur organisasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Kuin Alalak adalah sebagai berikut:

 

 

  • Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Kuin Alalak memiliki 3 (tiga) jenis fasilitas kredit yaitu
  1. Kredit Modal Usaha yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu :
  1. Kredit Modal Kerja
  2. Kredit Investasi
  1. Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu :
  1. Kredit Modal Kerja
  2. Kredit Investasi
  1. Kredit BRIguna yaitu kredit yang ditujukan bagi pegawai dan yang berpenghasilan tetap

Tambahan :

  1. Kredit Ultra Mikro (UMI)
  2. Kupedes rakyat yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu :
  1. Kredit Modal Kerja
  2. Kredit Investasi
  • Bahwa fasilitas kredit yang ada pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Kuin Alalak dibedakan berdasarkan jumlah nominal pinjaman yang diajukan yaitu sebagai berikut
  1. Pinjaman diatas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) : Retail
  2. Pinjaman senilai Rp. 200.000.000,- : Mikro yang mana dibedakan lagi menjadi:
  1. Kredit Usaha Rakya (KUR) Mikro dengan nilai plafond pinjaman senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  2. Kupedes dengan nilai plafond pinjaman senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
  • Bahwa terhadap pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Kuin Alalak terdapat syarat dan ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Keuangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang mulai berlaku sejak 19 Januari 2022 sebagai berikut :
  1. Usaha
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah
  5. Plafond pinjaman senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

Selanjutnya terhadap pengajuan pinjaman kredit yang dilakukan sebelum Tahun 2022, terhadap persyaratan dan ketentuan mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, dan terdapat hal yang membedakan yaitu untuk nilai plafond pinjaman dibatasi hanya sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

  • Bahwa secara umum mekanisme/prosedur permohonan pengajuan kredit sampai dengan disetujui/ditolak oleh Kepala Unit BRI yaitu:
  • Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI pada umumnya diawali dengan permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur melalui bank dan diterima oleh petugas customer service.
  • Pada tahap awal, customer service memberikan penjelasan kepada calon debitur mengenai persyaratan dan ketentuan pengajuan KUR.
  • Apabila persyaratan dan kelengkapan administrasi telah dipenuhi, berkas permohonan kredit diterima oleh customer service dan selanjutnya diserahkan kepada petugas mantri untuk diproses lebih lanjut.
  • Mantri bertugas melakukan proses kredit, yang meliputi pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan berkas permohonan.
  • Mantri melakukan cross check di lapangan terhadap data dan dokumen calon debitur, antara lain identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga), keberadaan dan kelayakan usaha, serta domisili calon debitur.
  • Apabila dipersyaratkan, mantri juga melakukan pemeriksaan terhadap agunan.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, mantri melakukan analisis kredit dan menyusun usulan kredit sebagai pemrakarsa.
  • Seluruh hasil pemeriksaan, analisis, dan usulan kredit tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala Unit.
  • Kepala Unit melakukan verifikasi atas hasil pemeriksaan, analisis, dan usulan kredit yang diajukan oleh mantri.
  • Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Kepala Unit menentukan apakah permohonan kredit disetujui atau ditolak.
  • Apabila permohonan kredit disetujui, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan pencairan kredit yang dilakukan oleh customer service sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

dimana untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) tunduk pada ketentuan Surat Edaran  Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Nomor : SE. 08 -DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020.

Bahwa dari prosedur diatas yang paling bertanggungjawab dalam hal penerimaan pengajuan pinjaman/pintu gerbang kredit ada pada tugas pokok dan fungsi mantri, dalam hal ini adalah saksi MUHAMMAD MADIYANA GANDAWIJAYA, S.H Bin SOPIAN.

Bahwa Terdakwa HAIRUNNISA als NISA Binti YASIR bertindak sebagai calo melakukan pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan sampai dengan pencairan KUR Mikro dengan cara merekayasa data dilapangan bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD MADIYANA GANDAWIJAYA, S.H Bin SOPIAN selaku Mantri dan calo lainnya yaitu saksi RABIATUL ADAWIYAH als ATUL BINTI RAMLI (Alm).

Pihak calo berperan mencari calon nasabah serta mengumpulkan data identitas calon nasabah (KTP/KK), kemudian mengarahkan calon nasabah untuk melakukan pengajuan antara lain dengan cara menjanjikan pembagian uang pencairan bagi pihak yang identitasnya dipinjam; atau menawarkan kemudahan dalam proses pengajuan pinjaman meskipun persyaratan calon nasabah tidak memenuhi dengan kesepakan fee bagi calo. serta merekayasa dokumen kelengkapan pengajuan serta merekayasa tempat usaha untuk keperluan survey.

Saksi MUHAMMAD MADIYANA GANDAWIJAYA, S.H Bin SOPIAN selaku mantri melakukan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan berkas permohonan, apabila identitas pengaju tidak memenuhi syarat (telah diblacklist) terdakwa mengembalikan berkas tersebut kepada pemohon dan/atau calo dan menyarankan untuk mencari identitas orang lain untuk keperluan pengajuan. Kemudian terdakwa dalam pelaksanaan survey bekerjasama dengan calo melakukan rekayasa usaha untuk pemohon yang tidak/belum memiliki usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan kemudian terdakwa selaku mantri melakukan analisis kredit dan menyusun usulan kredit sebagai pemrakarsa dan menyampaikannya kepada Kepala Unit. Setelah dilakukan verifikasi oleh kepala unit, kemudian kepala unit memutuskan apakah permohonan kredit disetujui atau ditolak, atas permohonan yang disetujui kemudian dilakukan pencairan, dimana uang hasil pencairan kemudian:

  • dipergunakan oleh pemohon dan calo mendapatkan fee;
  • dipergunakan oleh calo dan pemilik indentitas mendapatkan fee;
  • dipergunakan oleh orang lain, pemilik identitas dan calo mendapat fee; atau
  • dipergunakan oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan audit regular yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Kuin Alalak pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 13 Desember 2023 terhadap adanya aktifitas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan oleh Saksi Muhammad Madiyana Gandawijaya selaku mantri, ditemukan adanya indikasi anomali kredit fiktif, percaloan, topengan dan tempilan;
  • Bahwa setelah dilakukan pendalaman terdapat 169 (seratus enam puluh sembilan) rekening yang mana ditemukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Terdapat pemberian kredit dengan menggunakan jasa pihak ketiga/calo sebanyak 120 (seratus dua puluh) rekening, sebagai berikut :
  1. Terdapat debitur sudah meninggal diberikan pinjaman kredit sebanyak 2 (dua) rekening yaitu :

No

 Nomor Rekening

 Nama Debitur

1

453101015531108

MAULIDA

2

453101016272105

MURJI

 

  1. Terdapat debitur fiktif sebanyak 11 (sebelas) rekening yaitu :

No

Nomor Rekening

Nama Debitur

1

453101015358102

ANDRI

2

453101015402105

M JULIANDA

3

453101015542109

MASTURIAH

4

453101016271109

MAIMUNAH

5

453101016914105

SARIPUDIN

6

453101016438109

MARIYAH

7

453101016454105

M ANDRANI

8

453101016409100

SAFRIYANOR

9

453101016386108

RAHMAT KURNIADI

10

453101016233101

SALMIAH

11

453101016643102

DARSANI HB H

 

  1. Terdapat debitur pinjaman kredit topengan sebanyak 88 (delapan puluh delapan) rekening yaitu :

 

No

Nomor Rekening

Nama Debitur

1

453101014859105

MASLIAH

2

453101015105101

DAHLAN

3

453101015282107

GAJALI  RACHMAN

4

453101015384103

JALIHA

5

453101015400103

SITI

6

453101015457100

HIKMAH

7

453101015475108

SYARIAH

8

453101015570102

YUSRAN

9

453101015738108

NIAH

10

453101015839108

NURIYAHSARI

11

453101015864103

ARBAINAH

12

453101015938106

MUHAMMAD JABAR

13

453101015939102

NUNAH

14

453101016051101

ASMAN

15

453101016053103

ALUH

16

453101016126100

BASRAN

17

453101016130109

ABDURAHMAN

18

453101016169108

RAFIKA

19

453101016247100

MAULANA

20

453101016245108

AMIR

21

453101016389106

SAYAH

22

453101016509104

SAIDI

23

453101016913109

ABDUL  SAHWANI

24

453101016989100

AHMAD RUYANIE

25

453101017404103

IRNAWATI

26

453101017711102

MURNI

27

453101017546109

MISNA WATI

28

453101017553106

BASTIYAH

29

453101016767100

MUHAMMAD HAMKA

30

453101017530108

SIMAH

31

453101017477106

MUHAMMAD SURIANI

32

453101017406105

RAHWANDI

33

453101017303103

FIRDAUS

34

453101017079102

MULKANDI

35

453101016990101

SUPIANI

36

453101016976107

BUDIYANOR

37

453101016931107

ZULFIKAR

38

453101016605104

WAHAB

39

453101016615109

KASMAN

40

453101016696105

LAMSI

41

453101016719107

HELDA

42

453101016785108

PARIDAH

43

453101016888100

AMBERI

44

453101016952103

FAHRUL

45

453101016957103

JAMILAH

46

453101017275106

HAMNAH

47

453101017738104

JAINAH

48

453101017636108

JALIFAH

49

453101017588101

TIYADAH

50

453101017560103

DUAN

51

453101017504107

ALI HAMIDI

52

453101017501109

ZALEHA

53

453101017489103

MAKSUM

54

453101017439108

SUHAIMI

55

453101017419108

SARBANI ISAR

56

453101017080103

SRI HANDAYANI

57

453101017045103

MAYANG SARI

58

453101017044107

SUPIANA

59

453101017023101

SAFNAH

60

453101017032100

MORNIAH

61

453101016453109

AKBAR JAYADI

62

453101016975101

MURNI

63

453101016892109

SORYADI

64

453101016784102

ACHMAD SUPIANI

65

453101016191105

ANTI

66

453101015865109

ASNAWI

67

453101016573103

NASRULAH

68

453101016518103

MUHAMMAD RIZAL

69

453101017274100

AMINAH

70

453101017714105

TIANAH

71

453101017532100

KARTASIAH

72

453101017403107

MAHRITA

73

453101017407101

SUMAI

74

453101017633100

SABRIANOR

75

453101017529107

TA AJUDDINNOOR

76

453101016685104

MURJANI

77

453101015923101

RAHMADI

78

453101015988101

OWEL

79

453101015885109

JANAH

80

453101016326108

MUHAMAD

81

453101016934105

DIAH

82

453101016708106

MUNA LISA

83

453101016617101

MUHAMMAD AMIN

84

453101016519109

ALI HUSNI

85

453101016727100

M SALEH

86

453101016529104

ARBAIDAH

87

453101016907108

NOR CAHYA

88

453101015713108

RAMLAH

 

  1. Terdapat debitur tempilan sebanyak 8 (delapan) rekening yaitu :

 

No

  Nomor Rekening

  Nama Debitur

1

453101015008105

ABDUL FATTAH PRIHATI

2

453101015023105

HATRAH

3

453101015946109

JALI

4

453101016366108

MUHAMMAD

5

453101017383103

SITI ALIAH

6

453101017016104

EMMINUR RACHM

7

453101015627103

M YAMANI

8

453101016775103

WAHIDAH

 

  1. Terdapat debitur pinjaman menggunakan jasa calo dan calo diberikan imbalan/fee sebanyak 11 (sebelas) rekening yaitu :

 

No

Nomor rekening

Nama Debitur

1

453101016769102

RASID

2

453101016812109

BAIDI

3

453101015599106

HALIPAH

4

453101015719104

MISRAN

5

453101015812106

IWAN

6

453101015666107

JUNAIDI

7

453101015709109

NORDIANI

8

453101015665101

DIAN

9

453101016813105

KUMAIASARI

10

453101015544101

JUNAIDI

11

453101016269102

LIANA

 

  1. Pemberian kredit kepada debitur yang tidak mempunyai usaha sebanyak 1 (satu) rekening yaitu :

 

No

Nomor rekening

Nama

1

453101016891103

RUSLAN

 

  1. Terdapat prakarsa kredit Terdakwa Muhammad Madiyana Gandawijaya pada saat kunjungan auditor, alamat domisili tidak ditemukan atau auditor tidak bertemu dengan debitur saat melakukan kunjungan sebanyak 48 (empat puluh delapan) rekening yaitu :

No

  Nomor Rekening

  Nama Debitur

1

453101015217102

BARTI

2

453101015891100

BAHRUDI

3

453101015977100

SYAHRANI

4

453101015929107

USMAN

5

453101016174103

MARIYANI

6

453101016488104

ALPIYA

7

453101017634103

MARLINA

8

453101015720105

JALI RAHMAN

9

453101016616105

YUDI

10

453101016839101

JAITUN

11

453101016903104

M PAHJU

12

453101016613107

JASMANI

13

453101017081109

ACH HIJAJI

14

453101016670109

FIRLIN

15

453101015794104

SAPNAH

16

453101016510105

ANI

17

453101015848107

IMAH

18

453101016834101

IWAN

19

453101015904107

ADI GUNTUR FAHRIANDI

20

453101016695109

FITRIANI

21

453101017070108

PAHRUL ROZI

22

453101015380109

M RAFY

23

453101017630102

DERAFI RAHMAT

24

453101017589107

RAHMAWATI

25

453101017089107

AMINAH

26

453101017033106

MUHAMMAD NOR

27

453101014940100

NORLAILA

28

453101015111102

HAIRIAH

29

453101015138104

MUHAMMAD HENDRA

30

453101015728103

SARMANI

31

453101015802101

FAHRUL APRIAN NOOR

32

453101016528108

RINJANI

33

453101016904100

RUSDIANA

34

453101015986109

M KAHFI

35

453101015833102

ASLIM

36

453101016260108

ZAINUDDIN

37

453101016472103

SAYDANI

38

453101016497103

BADI

39

453101016804106

ZAINUDDIN

40

453101014971101

RINAH HAIRINAH

41

453101017424103

SUKMAWATI

42

453101015223103

HERMAN

43

453101016242100

BAYAH

44

453101016471107

SUGIANOOR

45

453101017543101

MULIA

46

453101017462101

RINA

47

453101017737108

FAUZIAH

48

453101017276102

MUHAMMAD  IZHAR

 

  • Bahwa berdasarkan hasil dari kegiatan fraud audit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Kuin Alalak, ditemukan adanya indikasi fraud yang dilakukan oleh karyawan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Kuin Alalak yaitu Saksi Muhammad Madiyana Gandawijaya selaku Mantri Pemrakarsa pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Kuin Alalak yang mana berawal dari adanya pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan nilai pinjaman sampai dengan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Kemudian setelah dilakukan pendalaman dan On The Spot ke lapangan, ditemukan adanya nasabah yang mengalami penunggakan pembayaran pinjaman yang mana diantaranya yaitu terdapat pinjaman yang tidak sepenuhnya digunakan oleh nasabah melainkan digunakan oleh Mantri Pemrakarsa pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Kuin Alalak yaitu Saksi Muhammad Madiyana Gandawijaya dan pihak ketiga (calo) yakni :
  1. Sdri. Rabiatul,
  2. Terdakwa  HAIRUNNISA  alias NISA  Binti  YASIR,
  3. Sdri. Rusmini,
  4. Sdri. Rini,
  5. Sdri. Fitriani,
  6. Sdri. Hilmah,
  7. Sdri. Syahruni,
  8. Sdri. Nurul (Berbie),
  9. Sdri. Liana

Kemudian terdapat nasabah yang merasa tidak melakukan pinjaman kredit namun namanya digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Kuin Alalak serta adanya pengajuan pinjaman kredit yang melalui pihak ketiga (calo);

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan audit reguler, ditemukan adanya penyalahgunaan pinjaman kredit oleh Mantri pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Kuin Alalak yaitu  Saksi MUHAMMAD MADIYANA GANDAWIJAYA yang bekerjasama dengan pihak ketiga (calo) dengan membuat kelengkapan persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan tidak sebenarnya yang mana dilakukan dengan merekayasa dokumen persyaratan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Kuin Alalak dan selanjutnya setelah pinjaman kredit tersebut telah terealisasi kemudian terhadap buku tabungan, kartu ATM dan uang yang dalam jumlah tertentu diserahkan oleh masing-masing nasabah kepada pihak ketiga (calo) yang mana  salah satu dari calo tersebut adalah Terdakwa HAIRUNNISA  alias NISA  Binti  YASIR ;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Audit didapatkan informasi :
      1. Untuk setiap pencairan Saksi MUHAMMAD MADIYANA GANDAWIJAYA mendapatkan Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per debitur;
      2. Untuk pinjaman kategori topengan dan tempilan dipergunakan oleh calo Terdakwa Hairunisa, Rabiatul, Rusmini, Rini, Fitriani, Hilmah, Syahruni, Nurul, dan Liana
  • Bahwa Terdakwa bekerja sama dengan MUHAMMAD MADIYANA GANDAWIJAYA selaku mantri BRI Unit Kuin Alalak dalam mencari nasabah serta melengkapi dan merekayasa persyaratan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di antaranya Usaha, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah. Dalam kondisi nasabah yang tidak memiliki tempat usaha,  Terdakwa HAIRUNNISA  alias NISA  Binti  YASIR melengkapinya dengan tempat usaha milik orang lain agar tetap memenuhi syarat survei dari pihak bank. Bahwa atas dokumen kelengkapan syarat pengajuan pinjaman KUR yang direkayasa oleh Terdakwa, Saksi MUHAMMAD MADIYANA GANDAWIJAYA selaku mantri melanjutkan proses verifikasi yang tidak sesuai prosedur yang seharusnya; pada saat jadwal untuk pencairan pinjaman KUR, Terdakwa juga mengantarkan beberapa nasabah dan menunggu di depan kantor Bank BRI Unit Kuin Alalak. Setelah kredit direalisasi, terhadap buku tabungan, kartu ATM dan uang dalam jumlah tertentu diserahkan oleh masing-masing debitur kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada saat Tim Audit melakukan pemeriksaan dengan melakukan kunjungan ke tempat nasabah yang kemudian dipertanyakan perihal Surat Keterangan Usaha dan kelengkapan administrasi lainnya, diperoleh fakta bahwa persyaratan yang dipergunakan untuk pengajuan pinjaman kredit tersebut yaitu berupa fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha dari RT telah dibawa dan dipersiapkan oleh MUHAMMAD MADIYANA GANDAWIJAYA selaku Mantri bersama dengan Terdakwa HAIRUNNISA  alias NISA  Binti  YASIR). Dalam hal ini nasabah hanya menyerahkan dokumen persyaratan berupa KTP dan Kartu Keluarga yang diminta oleh MUHAMMAD MADIYANA GANDAWIJAYA;
  • Bahwa terhadap penerbitan Surat Keterangan Usaha, terdapat aturan yang mengatur tentang pihak yang berhak menerbitkan Surat Keterangan Usaha pada Tahun 2021 sampai dengan sekarang yaitu berdasarkan Surat Pengumuman Walikota Banjarmasin Nomor : 503/767-DTM/XII/2021 tertanggal 21 Desember 2021 dinyatakan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin tidak lagi menerbitkan SKTU, sehingga seharusnya SKTU diterbitkan melalui system OSS (Online Single Submission);
  • Bahwa perbuatan terdakwa bekerja sama MUHAMMAD MADIYANA GANDAWIJAYA selaku mantri pada Bank BRI Unit Kuin Alalak  telah melanggar ketentuan , yaitu :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 2 Keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :

Huruf g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;Pasal 3 angka 1 yang berbunyi Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, pasal 2 yang berbunyi  “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian“ Jo. Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi “Dalam memberikan kredit atau pembiayaan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan“ yang dalam penjelasannya menyebutkan “untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek dari nasabah debitur”;
  2. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (pada pasal 8 hal 4 sampai dengan 5, pasal 14 dan pasal 16 hal 5 sampai dengan 6);
  3. Pasal 2 huruf a, b, dan c Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Permenko Perekonomian 7/2025);
  4. Pasal 3 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang  Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Permenko Perekonomian 1/2022);
  5. Petunjuk Pelaksanaan BRI Nomor : JL.07-KPD/02/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi BRI-SPOT (pada point 2.2.1.2 Pengajuan Kredit hal 2-5, 2.2.1.3 Proses Pemberian Kredit hal 2-5, 2.2.1.4 Ketentuan Akad dan Pencairan Kredit hal 2-6, 3. Wewenang dan Tanggung Jawab – 3.14. mantri hal 3-7).
  6. Surat Edaran BRI Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kupedes (pada point IX. Prosedur Pemberian Kredit nomor 1 dan 3 pada lembar lanjutan ke 16); dan
  7. Surat Edaran BRI Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro (pada point IV. Ketentuan Umum KUR Mikro lembar lanjutan 4 dan V. Syarat dan Ketentuan Kredit lembar lanjutan 5 sampai dengan lembar lanjutan ke 6, VI. Kebijakan Prosedur Kredit lembar lanjutan ke 8 sampai dengan lembar lanjutan ke 10).
  • Bahwa perbuatan terdakwa bekerja sama dengan Muhammad Madiyana Gandawijaya selaku Mantri Prakarsa pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Kuin Alalak secara tanpa hak  mengambil uang pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Kuin Alalak dengan cara merekayasa pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta memalsukan dokumen persyaratan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut dan memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 1.204.119.656,- (satu milyar dua ratus empat juta seratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) dan orang lain yaitu Madiyana Gandawijaya selaku Mantri Prakarsa pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Kuin Alalak sebesar  Rp. 2.110.802.763 (dua milyar seratus sepuluh juta delapan ratus dua ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) dan RABIATUL ADAWIYAH Als. ATUL Binti RAMLI (Alm)sebesar Rp.1.428.743.104,- (satu milyar empat ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu seratus empat rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 Tanggal 4 Agustus 2025 dengan rincian sebagai berikut:

 

  • Kredit yang diproses oleh RABIATUL ADAWIYAH als ATUL BINTI RAMLI (Alm)

 

No

Nasabah / Rekening

Calo Yang Memproses

Plafond

Yang Mengusai Buku Kredit

Outstanding

Juni 2025

1

Murji

453101016272105

 

Meninggal

Rabiatul

25.000.000

Rabiatul

17.860.863

2

M.Julianda

453101015402105

 

Fiktif

Rabiatul

30.000.000

Rabiatul

20.099.830

 

3

Maimunah

453101016271109

 

Fiktif

Rabiatul

25.000.000

Rabiatul

17.860.863

 

4

Saripudin

453101016914105

 

Fiktif

Rabiatul

50.000.000

Rabiatul

42.262.841

 

5

M.Andrani

453101016454105

 

Fiktif

Rabiatul

23.812.270

 

Tidak Diketahui

21.393.064

 

6

Safriyanor

453101016409100

 

Fiktif

Rabiatul

38.381.031

Tidak diketahui

37.584.601

7

Rahmat Kurniadi

453101016386108

 

Fiktif

Rabiatul

25.000.000

Tidak Diketahui

18.525.204

 

8

Salmiah

453101016233101

 

Fiktif

Rabiatul

40.000.000

Tidak diketahui

30.330.395

 

9

Yusran

453101015570102

 

Topengan

Rabiatul

25.000.000

Rabiatul

17.404.537

 

10

Arbainah

453101015864103

 

Topengan

Rabiatul

30.000.000

Rabiatul

22.147.809

 

11

Muhammad Jabar

453101015938106

 

Topengan

Rabiatul

30.000.000

Rabiatul

23.952.773

 

12

Nunah

453101015939102

 

Topengan

Rabiatul

30.000.000

Rabiatul

22.895.087

 

13

Basran

453101016126100

 

Topengan

Rabiatul

15.000.000

Rabiatul

10.790.810

14

Abdurahman

453101016130109

 

Topengan

Rabiatul

15.000.000

Rabiatul

10.315.056

15

Sayah

453101016389106

 

Topengan

Rabiatul

25.000.000

Rabiatul

18.522.212

 

16

Abdul Sahwani

453101016913109

 

Topengan

Rabiatul

50.000.000

Rabiatul

42.261.189

 

17

Ahmad Ruyanie

453101016989100

 

Topengan

Rabiatul

40.000.000

Rabiatul

34.547.203

18

Murni

453101017711102

 

Topengan

Rabiatul

50.000.000

Rabiatul

49.535.667

19

Bastiyah

453101017553106

 

Topengan

Rabiatul

50.000.000

Rabiatul

46.234.630

20

Muhammad Hamka

453101016767100

 

Topengan

Rabiatul

50.000.000

Rabiatul

40.841.502

21

Muhammad Suriani

453101017477106

 

Topengan

Rabiatul

50.000.000

Rabiatul

47.457.800

22

Rahwandi

453101017406105

 

Topengan

Rabiatul

50.000.000

Rabiatul

46.066.283

23

Mulkandi

453101017079102

 

Topengan

Rabiatul

20.000.000

Rabiatul

16.691.624

24

Supiani

453101016990101

 

Topengan

Rabiatul

30.000.000 (di audit 33.000.000)

Rabiatul

8.663.832

25

Budiyanor

453101016976107

 

Topengan

Rabiatul

30.000.000

Rabiatul

26.163.600

26

Zulfikar

453101016931107

 

Topengan

Rabiatul

35.000.000

Rabiatul

30.080.921

27

Kasman

453101016615109

 

Topengan

Rabiatul

24.603.707

Nisa

24.008.894

28

Jalifah

453101017636108

 

Topengan

Rabiatul

50.000.000

 

Rabiatul

47.984.563

 

29

Maksum

453101017489103

 

Topengan

Rabiatul

50.000.000

Rabiatul

47.405.145

 

30

Morniah

Rabiatul

45.000.000

Rabiatul

40.301.120

31

Akbar Jayadi

Rabiatul

42.502.546

Rabiatul

41.680.545

32

Murni

Rabiatul

35.000.000

Rabiatul

30.519.813

33

Achmad Supiani

Rabiatul

50.000.000

Rabiatul

41.006.650

34

Asnawi

Rabiatul

22.740.982

 

Rabiatul

22.299.449

35

Nasrulah

Rabiatul

20.000.000

Rabiatul

15.289.240

36

Muhammad Rizal

Rabiatul

44.186.458

Tidak diketahui

43.416.668

37

Tianah

Rabiatul

45.000.000

Rabiatul

44.407.200

38

Tajuddinnoor

Rabiatul

50.000.000

Nisa

47.457.800

39

Murjani

Rabiatul

42.309.718

Rabiatul

41.451.189

40

Rahmadi

Rabiatul

30.00.000

Rabiatul

24.879.999

41

Owel

Rabiatul

30.000.000

Rabiatul

24.212.840

42

Janah

Rabiatul

30.000.000

Rabiatul

18.801.535

43

Muhamad

Rabiatul

33.240.322

Muhammad menggunakan 12.800.000

 

Rabiatul

32.129.568

44

Diah

Rabiatul

50.000.000

Rabiatul

43.606.335

45

Muhammad Amin

Rabiatul

41.006.650

Rabiatul

39.791.183

46

Muhammad

453101016366108

 

Tempilan

Rabiatul

38.381.031

Sdri. Mala telah menyerahkan hampir Rp20.000.000,- kepada Sdri. Atul.

37.603.172

 

47

Siti Aliah

453101017383103

 

Tempilan

Rabiatul

50.000.000

Siti Aliah 20.000.000

 

Rabiatul menggunakan 30.000.000

Lunas 1 Maret 2024

 

TOTAL OUTSTANDING

1.428.743.104

 

  • Kredit yang diproses oleh RABIATUL ADAWIYAH als ATUL BINTI RAMLI (Alm)

 

No

Nasabah / Rekening

Calo Yang Memproses

Plafond

Yang Mengusai Buku Kredit

Outstanding

Juni 2025

1

Maulida

453101015531108

 

Meninggal

Nisa

40.000.000

Nisa

24.946.309

2

Mariyah

453101016438109

 

fiktif

Nisa

40.000.000

Nisa

 

Sarinah

8.304.429

3

Masliah

453101014859105

 

Topengan

Nisa

38.632.928

Nisa

37.155.315

4

Siti

453101015400103

 

Topengan

Nisa

45.000.000

Hilmah

29.749.746

 

5

Hikmah

453101015457100

 

Topengan

Nisa

40.000.000

Hilmah

26.065.737

 

6

Syariah

453101015475108

 

Topengan

Nisa

40.000.000

Nisa

27.203.123

 

7

Nuriyahsari

453101015839108

 

Topengan

Nisa

35.000.000

Hilmah

25.141.846

 

8

Asman

453101016051101

 

Topengan

Nisa

42.360.934

Nisa

40.727.895

 

9

Aluh

453101016053103

 

Topengan

Nisa

43.422.989

Hilmah

35.948.707

 

10

Rafika

453101016169108

 

Topengan

Nisa

40.000.000

Nisa

28.138.199

 

11

Maulana

453101016247100

 

Topengan

Nisa & Rabiatul

25.000.000

Nisa

 

Rabiatul

17.860.859

 

12

Saidi

453101016509104

 

Topengan

Nisa

50.000.000

Nisa

41.159.104

 

1

Pihak Dipublikasikan Ya