Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm MUHAMMAD ARSYAD PT.SAPTAINDRA SEJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ARSYAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Riyadi, DkkMUHAMMAD ARSYAD
Tergugat
NoNama
1PT.SAPTAINDRA SEJATI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Membatalkan sanksi terhadap Penggugat berupa pelanggaran pasal 70 ayat (55) dan ayat (56) Perjanjian Kerja Bersama PT. Saptaindra Sejati 2023 – 2024 karena tidak memenuhi urgensinya, tidak sesuai bobot pelanggaran serta tidak berkesesuaian dengan bentuk pelanggarannya;
  • Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat karena pelanggaran pasal 70 ayat (55) dan ayat (56) Perjanjian Kerja Bersama PT. Saptaindra Sejati 2023 – 2024  batal demi hukum karena penerapannya tidak berkesesuaian dengan Surat Edaran Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) terhadap Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945;
  • Menyatakan surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan nomor : 5/SP-PHK/IRL/MDS/ADMO/II/2025, tertanggal : 21 Februari 2025 yang dinyatakan efektif PHK sejak tanggal 2 Maret 2025 tidak sah dan batal demi hukum karena tanpa melalui proses yang adil;
  • Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus;
  • Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
  • Memerintahkan Tergugat memberikan sanksi Surat Peringatan pertama dan terakhir kepada Penggugat karena melanggar pasal 69 ayat (20) Perjanjian Kerja Bersama (PKB)  2023-2024;
  • Menyatakan Tergugat telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 375);
  • Memerintahkan Tergugat untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 dan tahun 2026 kepada Penggugat senilai Rp. 8.014.000,- (delapan juta empat belas ribu rupiah);  
  • Menyatakan Tergugat telah melanggar pasal 157A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238);
  • Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2015 khususnya pada Rumusan Hukum Perdata, Perdata Khusus, huruf f;
  • Menghukum Tergugat membayar upah proses selama 6 (enam) bulan terhitung sejak bulan April 2025 sampai dengan bulan September 2026 senilai Rp. 24.042.000,- (dua puluh empat juta empat puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

6 (enam) bulan x Upah  

6 (enam) bulan x Rp. 4.007.000,- : Rp. 24.042.000,-

  • Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  • Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat senilai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan Putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
  • Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum.

SUBSIDAIR

  • Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo et Bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya