Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm 1.Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H.
1.Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H.
2.Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H. M.H.
3.PERWIRA ADHYAKSA, S.H.
4.ARIYANDI SAPUTRA, S.H.
Yusri Bin H. Matli (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-761/O.3.22/Ft.1/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H.
2Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H.
3Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H. M.H.
4PERWIRA ADHYAKSA, S.H.
5ARIYANDI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yusri Bin H. Matli (alm)[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor : REG. PERKARA PDS-05/O.3.22/Ft.1/05/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                    :    Y U S R I Bin H.MATLI .

Tempat lahir                                       :    Balida (Kecamatan Paringin)

Umur / tanggal lahir                           :    54 tahun / 17 Februari 1972

Jenis kelamin                                     :    Laki - Laki

Kebangsaan / kewarganegaraan         :    Indonesia

Tempat tinggal                                   :    Desa Balida Rt. 001 Rw. 000 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan

Agama                                                :   Islam

Pekerjaan                                           :   Wiraswasta

Pendidikan                                         :   SMP (kelas II )

 

  1. Penahanan :

 

  • Penyidik

:

sejak tanggal 08 Desember 2025 s.d. 27 Desember 2025;

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

sejak tanggal 28 Desember 2025 s.d. 05 Februari 2026;

  • Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri

:

sejak tanggal 06 Februari  2026 s.d. 07 Maret 2026;

  • Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri

:

sejak tanggal 08 Maret 2026 s.d. 06 April 2026

  • Penuntut Umum (Tahap Penuntutan)

:

sejak tanggal 31 Maret 2026  s.d. 19 April 2026;

  • Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (Tahap Penuntutan)

:

Sejak tanggal 20 April 2026 s.d. 19 Mei 2026.

 

  1. Dakwaan :

 

PERTAMA

PRIMAIR :

                                                                 

----------Bahwa terdakwa Y U S R I Bin H.MATLI  bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH Bin H. ASRAN (Alm)  selaku Direktur PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda)  Kabupaten Balangan dan MUSLIM NGAEDOWI selaku Dept Head Keuangan PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) Kabupaten Balangan  ( dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) , pada tanggal Tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal Tanggal 30 Juni 2023  atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda)  Kabupaten Balangan  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , yang melakukan atau turut serta melakukan , secara melawan hukum menggunakan uang kas milik PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda)  Kabupaten Balangan tidak  sesuai ketentuan  dan bertentangan  dengan :

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan  Daerah ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah:
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Asabaru Dayacipta Lestari.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dari kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar Rp.18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : PE-03.03/R/LHP-7/PW16/5/2024  tanggal 26 Januari 2024, dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) didirikan pada tanggal 30 Desember 2016  berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) dengan modal dasar sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) , menjalankan bidang usaha Pertambangan, Perdagangan, Pergudangan dan Penyimpanan , Jasa dan Pariwisata  ;
  • Bahwa M.Reza Arpiansyah   selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) pada tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal  9 Agustus 2023 menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) tidak dilengkapi dengan  Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang tidak mendapat persetujuan Komisaris dan Bupati Balangan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam : Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
  • Bahwa  M. Reza Arpiansyah selaku Direktur Utama PT. Asabaru Daya Cipta Lestari telah mengeluarkan dana modal penyertaan sebesar Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)  sebagaimana pertanggung jawaban keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) yang di buat oleh MUSLIM NGAEDOWI selaku Dept Head Keuangan PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) , yaitu tercatat dalam pembukuan keuangan PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) berupa pembelian tanah  seluas 3,1 Ha di daerah Batumandi, Kabupaten Balangan  sebesar Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) , padahal  harga pembelian tanah tersebut sebagaimana Surat Jual Putus Bidang tanah antara terdakwa dan Ahmad Bahtiar tanggal 21 Maret 2023 hanya sebesar   Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa pembelian tanah seluas 3,1 Ha di daerah Batumandi, Kabupaten Balangan kepada terdakwa  berawal saksi  M. Reza Arpiansyah selaku Direktur Utama PT. Asabaru Daya Cipta Lestari   bermaksud mencari tanah untuk pembangunan  kantor  PT. Asabaru Daya Cipta Lestari ( Perseroda) ,  kemudian     M. Reza Arpiansyah  menghubungi sdr. Samsudinoor /Pembakal Sudi minta di carikan tanah di Kabupaten Balangan , selanjutnya sdr. Samsudinoor /Pembakal Sudi menghubungi terdakwa  yang pekerjaannya sebagai makelar tanah  dengan maksud agar terdakwa mencarikan tanah didaerah Kabupaten Balangan;
  • Bahwa sekitar bulan Mei 2023 terdakwa  dihubungi oleh Samsudinoor /Pembakal Sudi yang memberitahukan bahwa pembeli tanah yaitu saksi M. Reza Arpiansyah berniat membeli tanah yang ditawarkan oleh  terdakwa seluas 3,1 Ha yang terletak didaerah  Batumandi Kabupaten Balangan  .  Selanjutnya terdakwa dihubungi oleh saksi Muslim Ngaedowi selaku pihak/bagian keuangan PT. Asabaru Daya Cipta Lestari     dan Pembakal Sudi meminta terdakwa agar mengurus/membuat surat sporadik tanah di kantor Kepala Desa Kasai Kec.BatuMandi Kab.Balangan ;
  • Bahwa terdakwa menemui saksi Ahmad Bahtiar dan sepakat melakukan jual beli tanah milik saksi Ahmad Bahtiar seluas 3,1 Ha yang terletak didaerah  Batumandi Kabupaten Balangan sebesar Rp.275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan pembayarannya dilakukan secara bertahap ;
  • Bahwa pembayaran Tahap Pertama berupa uang muka / DP yang dibayarkan terdakwa sebesar Rp.25.000.000 ,- (dua puluh lima juta rupiah)  kepada saksi Ahmad Bahtiar , yang sumber dananya berasal dari saksi Muslim Ngaedowi /Keuangan PT.Asabaru Daya Cipta Lestari yang menyerahkan uang  kepada terdakwa  sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran DP atas pembelian tanah tersebut, namun uang tersebut hanya di bayarkan terdakwa  kepada  saksi Ahmad Bahtiar sebesar Rp.25.000.000 ,- (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di pergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa Pembayaran Tahap Kedua sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pelunasan pembelian tanah dibayarkan oleh terdakwa kepada Ahmad Bahtiar . Uang pelunasan tersebut yang dibayarkan oleh terdakwa kepada Ahmad Bahtiar berasal dari PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) yang dibayarkan melalui Samsudinoor /Pembakal Sudi menggunakan cek sebesar Rp.950.000.000 ,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah dan dibayarkan  tunai sebesar Rp.500.000 .000 ,- (lima ratus juta rupiah) sebagai pembayaran pembelian tanah tersebut dan dibayarkan  tunai sebesar Rp.500.000 .000 ,- (lima ratus juta rupiah) melalui Muslim Ngaedowi sebagai pelunasan pembayaran tanah tersebut.
  • Bahwa terdakwa  kemudian diminta oleh Samsudinoor/ Pembakal Sudi ,  M.Reza Arpiansyah dan  Muslim Ngaedowi  untuk mengakui dan  membuat surat pernyataan / bukti pembelian tanah seolah-olah transaksi pembelian tanah tersebut sebesar  Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), padahal  harga pembelian tanah tersebut sebagaimana Surat Jual Putus Bidang tanah antara terdakwa dan Ahmad Bahtiar tanggal 21 Maret 2023 hanya sebesar   Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa jual beli tanah tersebut  tidak di dasarkan penilaian harga tanah /apraisal dari Kantor Jasa Penilaian Pertanahan (KJPP) dan tidak dilakukan  dihadapan Notaris , namun untuk membuat bukti pertanggung jawaban  pengeluaran uang dari PT.Asabaru Daya Cipta Lestari( Perseroda) , saksi M.Reza Arpiansyah dan  Muslim Ngaedowi meminta dibuatkan Akta Jual Beli di  Notaris seolah-olah tercapai kesepakatan jual beli tanah yang terletak di Desa Kasai Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan dengan luas kurang lebih 3,1 Ha   antara M.Reza Arpiansyah   selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) dengan terdakwa seharga Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);

-     Bahwa pengeluaran uang kas  PT.Asabaru Daya Cipta Lestari ( Perseroda) yang berasal dari modal penyertaan Pemerintah Daerah Kab.Balangan  sebesar  Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembelian tanah di Desa Kasai Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan seluas 3,1 Ha    , padahal  harga pembelian tanah tersebut sebagaimana Surat Jual Putus Bidang tanah antara terdakwa dan Ahmad Bahtiar tanggal 21 Maret 2023 hanya sebesar                  Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) telah merugikan PT.Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) Kab.Balangan  bertentangan dengan :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

3.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:

Pasal 3 ayat (1) :

---- Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyebutkan:

---- Pasal 88 ayat (4):

---- Rencana Bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.

Pasal 89

 Ayat (1)

      Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.

Ayat (4)

---- Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.

5. - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah:

Pasal 2

Ayat (2)

---- Direksi bersama jajaran perusahaan wajib menyusun Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun berdasarkan anggaran dasar.

---- Ayat (4)

---- Dalam hal adanya rencana penyertaan modal atau pengurangan modal dari Pemerintah Daerah, Rencana Bisnis disesuaikan dengan Perda tentang penyertaan modal dan hasil analisis investasi yang disusun oleh Pemerintah Daerah.

---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar Rp.1.881.780.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)  dari kerugian negara seluruhnya  sebesar  Rp.18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor : PE-03.03/R/LHP-7/PW16/5/2024  tanggal 26 Januari 2024

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP----------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

 

----------Bahwa terdakwa Y U S R I Bin H.MATLI  bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH Bin H. ASRAN (Alm)  selaku Direktur PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda)  Kabupaten Balangan dan MUSLIM NGAEDOWI selaku Dept Head Keuangan PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) Kabupaten Balangan  ( dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) , pada tanggal Tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal Tanggal 30 Juni 2023  atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda)  Kabupaten Balangan  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , yang melakukan atau turut serta melakukan , dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan , yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dari kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar Rp.18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : PE-03.03/R/LHP-7/PW16/5/2024  tanggal 26 Januari 2024  , perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) didirikan pada tanggal 30 Desember 2016  berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) dengan modal dasar sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) , menjalankan bidang usaha Pertambangan, Perdagangan, Pergudangan dan Penyimpanan , Jasa dan Pariwisata  ;
  • Bahwa M.Reza Arpiansyah   selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) pada tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal  9 Agustus 2023 menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) tidak dilengkapi dengan  Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang tidak mendapat persetujuan Komisaris dan Bupati Balangan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam : Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
  • Bahwa  M. Reza Arpiansyah selaku Direktur Utama PT. Asabaru Daya Cipta Lestari telah mengeluarkan dana modal penyertaan sebesar Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)  sebagaimana pertanggung jawaban keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) yang di buat oleh MUSLIM NGAEDOWI selaku Dept Head Keuangan PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) , yaitu tercatat dalam pembukuan keuangan PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) berupa pembelian tanah  seluas 3,1 Ha di daerah Batumandi, Kabupaten Balangan  sebesar Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) , padahal  harga pembelian tanah tersebut sebagaimana Surat Jual Putus Bidang tanah antara terdakwa dan Ahmad Bahtiar tanggal 21 Maret 2023 hanya sebesar   Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa pembelian tanah seluas 3,1 Ha di daerah Batumandi, Kabupaten Balangan kepada terdakwa  berawal saksi  M. Reza Arpiansyah selaku Direktur Utama PT. Asabaru Daya Cipta Lestari   bermaksud mencari tanah untuk pembangunan  kantor  PT. Asabaru Daya Cipta Lestari ( Perseroda) ,  kemudian     M. Reza Arpiansyah  menghubungi sdr. Samsudinoor /Pembakal Sudi minta di carikan tanah di Kabupaten Balangan , selanjutnya sdr. Samsudinoor /Pembakal Sudi menghubungi terdakwa  yang pekerjaannya sebagai makelar tanah  dengan maksud agar terdakwa mencarikan tanah didaerah Kabupaten Balangan;
  • Bahwa sekitar bulan Mei 2023 terdakwa  dihubungi oleh Samsudinoor /Pembakal Sudi yang memberitahukan bahwa pembeli tanah yaitu saksi M. Reza Arpiansyah berniat membeli tanah yang ditawarkan oleh  terdakwa seluas 3,1 Ha yang terletak didaerah  Batumandi Kabupaten Balangan  .  Selanjutnya terdakwa dihubungi oleh saksi Muslim Ngaedowi selaku pihak/bagian keuangan PT. Asabaru Daya Cipta Lestari     dan Pembakal Sudi meminta terdakwa agar mengurus/membuat surat sporadik tanah di kantor Kepala Desa Kasai Kec.BatuMandi Kab.Balangan ;
  • Bahwa terdakwa menemui saksi Ahmad Bahtiar dan sepakat melakukan jual beli tanah milik saksi Ahmad Bahtiar seluas 3,1 Ha yang terletak didaerah  Batumandi Kabupaten Balangan sebesar Rp.275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan pembayarannya dilakukan secara bertahap ;
  • Bahwa pembayaran Tahap Pertama berupa uang muka / DP yang dibayarkan terdakwa sebesar Rp.25.000.000 ,- (dua puluh lima juta rupiah)  kepada saksi saksi Ahmad Bahtiar , yang sumber dananya berasal dari saksi Muslim Ngaedowi /Keuangan PT.Asabaru Daya Cipta Lestari yang menyerahkan uang  kepada terdakwa  sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran DP atas pembelian tanah tersebut, namun uang tersebut hanya di bayarkan terdakwa  kepada  saksi Ahmad Bahtiar sebesar Rp.25.000.000 ,- (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di pergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa Pembayaran Tahap Kedua sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pelunasan pembelian tanah dibayarkan oleh terdakwa kepada Ahmad Bahtiar . Uang pelunasan tersebut yang dibayarkan oleh terdakwa kepada Ahmad Bahtiar berasal dari PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) yang di bayarkan melalui Samsudinoor /Pembakal Sudi menggunakan cek sebesar Rp.950.000.000 ,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah dan dibayarkan  tunai sebesar Rp.500.000 .000 ,- (lima ratus juta rupiah) sebagai pembayaran pembelian tanah tersebut dan dibayarkan  tunai sebesar Rp.500.000 .000 ,- (lima ratus juta rupiah) melalui Muslim Ngaedowi sebagai pelunasan pembayaran tanah tersebut;
  • Bahwa terdakwa  kemudian di minta oleh Samsudinoor/ Pembakal Sudi ,  M.Reza Arpiansyah dan  Muslim Ngaedowi  untuk mengakui dan  membuat surat pernyataan / bukti pembelian tanah seolah-olah transaksi pembelian tanah tersebut sebesar  Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), padahal  harga pembelian tanah tersebut sebagaimana Surat Jual Putus Bidang tanah antara terdakwa dan Ahmad Bahtiar tanggal 21 Maret 2023 hanya sebesar   Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa jual beli tanah tersebut  tidak di dasarkan penilaian harga tanah /apraisal dari Kantor Jasa Penilaian Pertanahan (KJPP) dan tidak dilakukan  dihadapan Notaris , namun untuk membuat bukti pertanggung jawaban  pengeluaran uang dari PT.Asabaru Daya Cipta Lestari( Perseroda) , saksi M.Reza Arpiansyah dan  Muslim Ngaedowi meminta dibuatkan Akta Jual Beli di  Notaris seolah-olah tercapai kesepakatan jual beli tanah yang terletak di Desa Kasai Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan dengan luas kurang lebih 3,1 Ha   antara M.Reza Arpiansyah   selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) dengan   terdakwa seharga Rp.1.881.780.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);

-     Bahwa pengeluaran uang kas  PT.Asabaru Daya Cipta Lestari ( Perseroda) yang berasal dari modal penyertaan Pemerintah Daerah Kab.Balangan  sebesar  Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembelian tanah di Desa Kasai Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan seluas 3,1 Ha    , padahal  harga pembelian tanah tersebut sebagaimana Surat Jual Putus Bidang tanah antara terdakwa dan Ahmad Bahtiar tanggal 21 Maret 2023 hanya sebesar                  Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) telah merugikan PT.Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) Kab.Balangan.

---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan  sebesar Rp.1.881.780.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)  dari kerugian negara seluruhnya  sebesar  Rp.18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara  dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor : PE-03.03/R/LHP-7/PW16/5/2024  tanggal 26 Januari 2024

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

----------Bahwa terdakwa Y U S R I Bin H.MATLI  bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH Bin H. ASRAN (Alm)  selaku Direktur PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda)  Kabupaten Balangan dan MUSLIM NGAEDOWI selaku Dept Head Keuangan PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) Kabupaten Balangan   ( dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) , pada tanggal Tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal Tanggal 30 Juni 2023  atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda)  Kabupaten Balangan  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana , secara melawan hukum menggunakan uang kas milik PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda)  Kabupaten Balangan tidak  sesuai ketentuan yaitu tidak dilengkapi dengan  Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan pengesahan dan dipergunakan bukan dalam rangka menjalankan bidang usaha PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda)  Kabupaten Balangan  , melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bertentangan dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan  Daerah ;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah:
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Asabaru Dayacipta Lestari.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dari kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar Rp.18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : PE-03.03/R/LHP-7/PW16/5/2024  tanggal 26 Januari 2024, dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) didirikan pada tanggal 30 Desember 2016  berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) dengan modal dasar sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) , menjalankan bidang usaha Pertambangan, Perdagangan, Pergudangan dan Penyimpanan , Jasa dan Pariwisata  ;
  • Bahwa M.Reza Arpiansyah   selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) pada tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal  9 Agustus 2023 menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) tidak dilengkapi dengan  Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang tidak mendapat persetujuan Komisaris dan Bupati Balangan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam : Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
  • Bahwa  M. Reza Arpiansyah selaku Direktur Utama PT. Asabaru Daya Cipta Lestari telah mengeluarkan dana modal penyertaan sebesar Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)  sebagaimana pertanggung jawaban keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) yang di buat oleh MUSLIM NGAEDOWI selaku Dept Head Keuangan PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) , yaitu tercatat dalam pembukuan keuangan PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) berupa pembelian tanah  seluas 3,1 Ha di daerah Batumandi, Kabupaten Balangan  sebesar Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) , padahal  harga pembelian tanah tersebut sebagaimana Surat Jual Putus Bidang tanah antara terdakwa dan Ahmad Bahtiar tanggal 21 Maret 2023 hanya sebesar   Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa pembelian tanah seluas 3,1 Ha di daerah Batumandi, Kabupaten Balangan kepada terdakwa  berawal saksi  M. Reza Arpiansyah selaku Direktur Utama PT. Asabaru Daya Cipta Lestari   bermaksud mencari tanah untuk pembangunan  kantor  PT. Asabaru Daya Cipta Lestari ( Perseroda) ,  kemudian     M. Reza Arpiansyah  menghubungi sdr. Samsudinoor /Pembakal Sudi minta di carikan tanah di Kabupaten Balangan , selanjutnya sdr. Samsudinoor /Pembakal Sudi menghubungi terdakwa  yang pekerjaannya sebagai makelar tanah  dengan maksud agar terdakwa mencarikan tanah didaerah Kabupaten Balangan;
  • Bahwa sekitar bulan Mei 2023 terdakwa  dihubungi oleh Samsudinoor /Pembakal Sudi yang memberitahukan bahwa pembeli tanah yaitu saksi M. Reza Arpiansyah berniat membeli tanah yang ditawarkan oleh  terdakwa seluas 3,1 Ha yang terletak didaerah  Batumandi Kabupaten Balangan  .  Selanjutnya terdakwa dihubungi oleh saksi Muslim Ngaedowi selaku pihak/bagian keuangan PT. Asabaru Daya Cipta Lestari     dan Pembakal Sudi meminta terdakwa agar mengurus/membuat surat sporadik tanah di kantor Kepala Desa Kasai Kec.BatuMandi Kab.Balangan ;
  • Bahwa terdakwa menemui saksi Ahmad Bahtiar dan sepakat melakukan jual beli tanah milik saksi Ahmad Bahtiar seluas 3,1 Ha yang terletak didaerah  Batumandi Kabupaten Balangan sebesar Rp.275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan pembayarannya dilakukan secara bertahap ;
  • Bahwa pembayaran Tahap Pertama berupa uang muka / DP yang dibayarkan terdakwa sebesar Rp.25.000.000 ,- (dua puluh lima juta rupiah)  kepada saksi saksi Ahmad Bahtiar , yang sumber dananya berasal dari saksi Muslim Ngaedowi /Keuangan PT.Asabaru Daya Cipta Lestari yang menyerahkan uang  kepada terdakwa  sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran DP atas pembelian tanah tersebut, namun uang tersebut hanya di bayarkan terdakwa  kepada  saksi Ahmad Bahtiar sebesar Rp.25.000.000 ,- (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di pergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa Pembayaran Tahap Kedua sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pelunasan pembelian tanah dibayarkan oleh terdakwa kepada Ahmad Bahtiar . Uang pelunasan tersebut yang dibayarkan oleh terdakwa kepada Ahmad Bahtiar berasal dari PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) yang di bayarkan melalui Samsudinoor /Pembakal Sudi menggunakan cek sebesar Rp.950.000.000 ,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah dan dibayarkan  tunai sebesar Rp.500.000 .000 ,- (lima ratus juta rupiah) sebagai pembayaran pembelian tanah tersebut dan dibayarkan  tunai sebesar Rp.500.000 .000 ,- (lima ratus juta rupiah) melalui Muslim Ngaedowi sebagai pelunasan pembayaran tanah tersebut;
  • Bahwa terdakwa  kemudian di minta oleh Samsudinoor/ Pembakal Sudi ,  M.Reza Arpiansyah dan  Muslim Ngaedowi  untuk mengakui dan  membuat surat pernyataan / bukti pembelian tanah seolah-olah transaksi pembelian tanah tersebut sebesar  Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), padahal  harga pembelian tanah tersebut sebagaimana Surat Jual Putus Bidang tanah antara terdakwa dan Ahmad Bahtiar tanggal 21 Maret 2023 hanya sebesar   Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa jual beli tanah tersebut  tidak di dasarkan penilaian harga tanah /apraisal dari Kantor Jasa Penilaian Pertanahan (KJPP) dan tidak dilakukan  dihadapan Notaris , namun untuk membuat bukti pertanggung jawaban  pengeluaran uang dari PT.Asabaru Daya Cipta Lestari( Perseroda) , saksi M.Reza Arpiansyah dan  Muslim Ngaedowi meminta dibuatkan Akta Jual Beli di  Notaris seolah-olah tercapai kesepakatan jual beli tanah yang terletak di Desa Kasai Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan dengan luas kurang lebih 3,1 Ha   antara M.Reza Arpiansyah   selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) dengan   terdakwa seharga Rp.1.881.780.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);

-     Bahwa pengeluaran uang kas  PT.Asabaru Daya Cipta Lestari ( Perseroda) yang berasal dari modal penyertaan Pemerintah Daerah Kab.Balangan  sebesar  Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembelian tanah di Desa Kasai Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan seluas 3,1 Ha    , padahal  harga pembelian tanah tersebut sebagaimana Surat Jual Putus Bidang tanah antara terdakwa dan Ahmad Bahtiar tanggal 21 Maret 2023 hanya sebesar                  Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) telah merugikan PT.Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) Kab.Balangan  bertentangan dengan:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

3.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:

Pasal 3 ayat (1) :

---- Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyebutkan:

---- Pasal 88 ayat (4):

---- Rencana Bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.

Pasal 89

 Ayat (1)

      Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.

Ayat (4)

---- Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.

5. - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah:

Pasal 2

Ayat (2)

---- Direksi bersama jajaran perusahaan wajib menyusun Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun berdasarkan anggaran dasar.

---- Ayat (4)

---- Dalam hal adanya rencana penyertaan modal atau pengurangan modal dari Pemerintah Daerah, Rencana Bisnis disesuaikan dengan Perda tentang penyertaan modal dan hasil analisis investasi yang disusun oleh Pemerintah Daerah.

---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan  sebesar Rp.1.881.780.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)  dari kerugian negara seluruhnya  sebesar  Rp.18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara  dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor : PE-03.03/R/LHP-7/PW16/5/2024  tanggal 26 Januari 2024

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603  jo pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ----------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

 

----------Bahwa terdakwa Y U S R I Bin H.MATLI  bersama-sama dengan M. REZA ARPIANSYAH Bin H. ASRAN (Alm)  selaku Direktur PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda)  Kabupaten Balangan dan MUSLIM NGAEDOWI selaku Dept Head Keuangan PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) Kabupaten Balangan   ( dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) , pada tanggal Tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal Tanggal 30 Juni 2023  atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. Asabaru Dayacipta Lestari (PT. ADL) (Perseroda)  Kabupaten Balangan  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana  , dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan , yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dari kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar Rp.18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : PE-03.03/R/LHP-7/PW16/5/2024  tanggal 26 Januari 2024  , perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) didirikan pada tanggal 30 Desember 2016  berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) dengan modal dasar sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) , menjalankan bidang usaha Pertambangan, Perdagangan, Pergudangan dan Penyimpanan , Jasa dan Pariwisata  ;
  • Bahwa M.Reza Arpiansyah selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) pada tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal  9 Agustus 2023 menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) tidak dilengkapi dengan  Rencana Bisnis / Rencana kerja dan anggaran yang tidak mendapat persetujuan Komisaris dan Bupati Balangan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam : Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  Bahwa  M. Reza Arpiansyah selaku Direktur Utama PT. Asabaru Daya Cipta Lestari telah mengeluarkan dana modal penyertaan sebesar Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)  sebagaimana pertanggung jawaban keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) yang di buat oleh MUSLIM NGAEDOWI selaku Dept Head Keuangan PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) , yaitu tercatat dalam pembukuan keuangan PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) berupa pembelian tanah  seluas 3,1 Ha di daerah Batumandi, Kabupaten Balangan  sebesar Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) , padahal  harga pembelian tanah tersebut sebagaimana Surat Jual Putus Bidang tanah antara terdakwa dan Ahmad Bahtiar tanggal 21 Maret 2023 hanya sebesar   Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa pembelian tanah seluas 3,1 Ha di daerah Batumandi, Kabupaten Balangan kepada terdakwa  berawal saksi  M. Reza Arpiansyah selaku Direktur Utama PT. Asabaru Daya Cipta Lestari   bermaksud mencari tanah untuk pembangunan  kantor  PT. Asabaru Daya Cipta Lestari ( Perseroda) ,  kemudian     M. Reza Arpiansyah  menghubungi sdr. Samsudinoor /Pembakal Sudi minta di carikan tanah di Kabupaten Balangan , selanjutnya sdr. Samsudinoor /Pembakal Sudi menghubungi terdakwa  yang pekerjaannya sebagai makelar tanah  dengan maksud agar terdakwa mencarikan tanah didaerah Kabupaten Balangan;
  • Bahwa sekitar bulan Mei 2023 terdakwa dihubungi oleh Samsudinoor /Pembakal Sudi yang memberitahukan bahwa pembeli tanah yaitu saksi M. Reza Arpiansyah berniat membeli tanah yang ditawarkan oleh terdakwa seluas 3,1 Ha yang terletak didaerah  Batumandi Kabupaten Balangan  .  Selanjutnya terdakwa dihubungi oleh saksi Muslim Ngaedowi selaku pihak/bagian keuangan PT. Asabaru Daya Cipta Lestari     dan Pembakal Sudi meminta terdakwa agar mengurus/membuat surat sporadik tanah di kantor Kepala Desa Kasai Kec.BatuMandi Kab.Balangan ;
  • Bahwa terdakwa menemui saksi Ahmad Bahtiar dan sepakat melakukan jual beli tanah milik saksi Ahmad Bahtiar seluas 3,1 Ha yang terletak didaerah  Batumandi Kabupaten Balangan sebesar Rp.275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan pembayarannya dilakukan secara bertahap ;
  • Bahwa pembayaran Tahap Pertama berupa uang muka / DP yang dibayarkan terdakwa sebesar Rp.25.000.000 ,- (dua puluh lima juta rupiah)  kepada saksi saksi Ahmad Bahtiar , yang sumber dananya berasal dari saksi Muslim Ngaedowi /Keuangan PT.Asabaru Daya Cipta Lestari yang menyerahkan uang  kepada terdakwa  sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran DP atas pembelian tanah tersebut, namun uang tersebut hanya di bayarkan terdakwa  kepada  saksi Ahmad Bahtiar sebesar Rp.25.000.000 ,- (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di pergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa Pembayaran Tahap Kedua sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pelunasan pembelian tanah dibayarkan oleh terdakwa kepada Ahmad Bahtiar . Uang pelunasan tersebut yang dibayarkan oleh terdakwa kepada Ahmad Bahtiar berasal dari PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) yang di bayarkan melalui Samsudinoor /Pembakal Sudi menggunakan cek sebesar Rp.950.000.000 ,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah dan dibayarkan  tunai sebesar Rp.500.000 .000 ,- (lima ratus juta rupiah) sebagai pembayaran pembelian tanah tersebut dan dibayarkan  tunai sebesar Rp.500.000 .000 ,- (lima ratus juta rupiah) melalui Muslim Ngaedowi sebagai pelunasan pembayaran tanah tersebut;
  • Bahwa terdakwa  kemudian diminta oleh Samsudinoor/ Pembakal Sudi ,  M.Reza Arpiansyah dan  Muslim Ngaedowi  untuk mengakui dan  membuat surat pernyataan / bukti pembelian tanah seolah-olah transaksi pembelian tanah tersebut sebesar  Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), padahal  harga pembelian tanah tersebut sebagaimana Surat Jual Putus Bidang tanah antara terdakwa dan Ahmad Bahtiar tanggal 21 Maret 2023 hanya sebesar   Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa jual beli tanah tersebut  tidak di dasarkan penilaian harga tanah /apraisal dari Kantor Jasa Penilaian Pertanahan (KJPP) dan tidak dilakukan  dihadapan Notaris , namun untuk membuat bukti pertanggung jawaban  pengeluaran uang dari PT.Asabaru Daya Cipta Lestari( Perseroda) , saksi M.Reza Arpiansyah dan  Muslim Ngaedowi meminta dibuatkan Akta Jual Beli di  Notaris seolah-olah tercapai kesepakatan jual beli tanah yang terletak di Desa Kasai Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan dengan luas kurang lebih 3,1 Ha   antara M.Reza Arpiansyah   selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) dengan   terdakwa seharga Rp.1.881.780.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ;

-     Bahwa pengeluaran uang kas  PT.Asabaru Daya Cipta Lestari ( Perseroda) yang berasal dari modal penyertaan Pemerintah Daerah Kab.Balangan  sebesar  Rp.1.881.780.000,00   (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembelian tanah di Desa Kasai Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan seluas 3,1 Ha    , padahal  harga pembelian tanah tersebut sebagaimana Surat Jual Putus Bidang tanah antara terdakwa dan Ahmad Bahtiar tanggal 21 Maret 2023 hanya sebesar                  Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) telah merugikan PT.Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) Kab.Balangan  ;

---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan  sebesar Rp.1.881.780.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)  dari kerugian negara seluruhnya  sebesar  Rp.18.645.713.750,00.- (delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara  dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor : PE-03.03/R/LHP-7/PW16/5/2024  tanggal 26 Januari 2024

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604  jo pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ----------------------------------------

 

  Banjarmasin,  06 Mei 2026

 

Penuntut Umum,

https://sipede.kejaksaan.go.id/assets/image/logoEsign.png

 

 

 

HELMI AFIF BAYU PRAKASA, S.H, M.H.

Ajun Jaksa NIP. 19970702 202012 1 008

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya